Pemerintah Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Lewat BUMN

Pemerintah Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Lewat BUMN

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini mewajibkan penjualan ekspor komoditas strategis utama seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Langkah penertiban ini diambil untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional secara strategis, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Menyusul kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Danantara telah membentuk BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

"Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," kata Presiden RI Prabowo Subianto.

Penerapan kebijakan penunjukan eksportir tunggal ini akan diawali pada tiga komoditas utama milik Indonesia. Seluruh aktivitas penjualan ekspor untuk komoditas kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi wajib dikelola oleh badan usaha penugasan pemerintah.

"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pembentukan BUMN baru di bawah Danantara tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan kontrol pengawasan terhadap devisa hasil ekspor komoditas strategis. Di samping itu, validitas serta integritas data perdagangan internasional Indonesia diharapkan dapat terbangun secara lebih baik.

"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar," tambah Airlangga Hartarto.

Pengaturan tata kelola ini juga ditargetkan memberi dampak positif berupa optimalisasi penerimaan negara melalui pajak, bea keluar, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor sumber daya alam. Akumulasi cadangan devisa yang kuat nantinya akan memengaruhi stabilitas nilai tukar serta transaksi berjalan dalam neraca pembayaran.

"Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal," tambah Airlangga Hartarto.

Artikel terkait

Rekomendasi