Pemerintah Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia

Pemerintah Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis seperti produk kelapa sawit dan batubara melalui Badan Usaha Milik Negara yang baru dibentuk, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, guna mewujudkan transparansi sektor ekspor.

Kebijakan baru ini dilansir dari Money untuk menangani persoalan fraud ekspor impor seperti pemalsuan pencatatan nilai atau under invoicing yang diduga sudah berlangsung puluhan tahun. PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) nantinya bakal bertindak sebagai eksportir atau trader produk sawit hingga batubara di pasar global.

Managing Director, Stakeholders Management & Communications Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rohan Nafas menjelaskan bahwa kegiatan jual beli itu bakal menjadi tugas PT DSI di tahap kedua perkembangan perusahaan.

"Kemudian kalau di tahap kedua, itu nanti PT DSI ini akan menjadi perusahaan trader," kata Rohan dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pada tahap pertama yang berlangsung periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI hanya akan menjalankan fungsi administrasi dengan memeriksa dokumen ekspor. Perusahaan berperan sebagai penilai dan perantara guna mencegah praktik under invoicing nilai, volume, maupun jenis komoditas ekspor.

"Di fase pertama, DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara untuk antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor," ujar Rohan.

Setelah fase tersebut selesai, PT DSI akan beralih membeli komoditas dari perusahaan eksportir dan menjualnya langsung ke pasar internasional. Perusahaan negara ini akan memegang penuh risiko jual beli dan menerima pendapatan dalam bentuk mata uang asing tergantung negara tujuan ekspor.

"Jadi artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang, jadi risiko jual-belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas ke luar negeri," ujar Rohan.

Dana hasil penjualan tersebut selanjutnya akan langsung disetor ke kas negara sebagai devisa secara utuh. Rohan menambahkan bahwa status PT DSI yang berada di bawah naungan negara memastikan seluruh aliran dana tersebut kembali ke dalam negeri.

"Uang dari luar negeri itu diterima dong sama DSI karena dia sudah beli putus sama penjualnya. Kan kalau DSI kan punya Danantara, punya negara. Kembali dong uang devisanya, masuk dong ke dalam negeri," tutur Rohan.

Langkah pembentukan BUMN baru ini dipicu oleh keprihatinan atas tingginya angka penipuan data perdagangan di Indonesia. Menteri Investasi sekaligus CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa pembentukan perusahaan pelat merah baru ini dilatarbelakangi oleh data fraud dari lembaga internasional.

"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan tindakan tegas pemerintah untuk mengatasi kebocoran dana negara tersebut. Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), praktik curang ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15.400 triliun selama kurun waktu 34 tahun.

"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna di DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi