Pemerintah Wajibkan Ekspor Batu Bara dan Sawit Lewat Danantara

Pemerintah Wajibkan Ekspor Batu Bara dan Sawit Lewat Danantara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersiap memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu komoditas tertentu lewat BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang dijadwalkan pada Juni 2026 mendatang.

Langkah baru ini dilakukan untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas alam Indonesia serta meminimalkan selisih data perdagangan dengan negara mitra, seperti dilansir dari Detik Finance.

Terdapat tiga komoditas utama yang wajib melewati jalur ekspor ini, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy, dengan target penerapan penuh secara total pada 1 Januari 2027.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa institusinya kini sedang melakukan proses pendataan intensif terhadap seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi yang aktif melakukan pengiriman barang ke luar negeri.

"Jadi sekarang itu yang kita lakukan pendataan itu adalah yang terkait dengan IUP operasi produksi. Selama ini badan usaha kan bisa melakukan ekspor langsung," ujar Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Pihak Kementerian ESDM juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pengelola Investasi Danantara guna mengonsolidasikan berbagai urusan administratif, termasuk aspek perizinan dari hulu hingga hilir ekspor.

"Teringat dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara. Jadi sekalian itu nanti akan dilakukan ini fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya," ujar Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa skema ekspor terintegrasi ini sudah diselaraskan ke dalam sistem Kepabeanan, di mana PT DSI bertindak sebagai co-exporter resmi.

"Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Airlangga Hartarto menjamin perusahaan swasta masih diberikan kelonggaran untuk bertransaksi dengan pembeli lama mereka selama masa uji coba, asalkan tidak melakukan kecurangan nilai transaksi.

"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Kebijakan pengetatan ini dilatarbelakangi oleh temuan ketimpangan pencatatan nilai perdagangan bernilai miliaran dolar AS dengan negara-negara mitra dagang besar seperti Amerika Serikat dan China.

"Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Penetapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam skema ekspor ini diharapkan dapat melacak dan mencocokkan data ekspor riil agar tidak ada lagi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan pencatatan tersebut.

"Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Artikel terkait

Rekomendasi