Kementerian Perdagangan segera merampungkan regulasi pelaksanaan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) untuk komoditas strategis pada Senin (25/5/2026) di Jakarta. Kebijakan ini menyasar tiga komoditas awal, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy, seperti dilansir dari Suara.
Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai payung hukum kebijakan ekspor nasional tersebut kini telah memasuki fase finalisasi.
"Hari ini mudah-mudahan selesai, ya, permennya," kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Penerapan kebijakan baru ini akan melalui masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026, di mana pelaku ekspor lama masih diizinkan beroperasi secara normal selama tiga bulan pertama dengan kewajiban melapor ke PT SDI.
"Transisinya itu mulai 1 Juni. Nanti tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi itu yang ekspor itu adalah eksportir existing sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI," ujar Budi.
Setelah fase awal tersebut, pelaku ekspor yang sudah siap dapat mulai memindahkan seluruh kegiatan operasional ekspor mereka ke PT SDI pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026. Kewajiban penuh untuk menyalurkan seluruh aktivitas pengiriman luar negeri ketiga komoditas tersebut melalui PT SDI kemudian berlaku efektif pada awal tahun berikutnya.
"Tapi mulai 1 Januari tahun depan itu semua, ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI," katanya.
Kendati terjadi perombakan pada mekanisme pelaksana, pemerintah menegaskan bahwa seluruh ketentuan teknis, prosedur pengiriman, hingga kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk CPO tidak mengalami perubahan.
"Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan, misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain, tetap berjalan," tutur Budi.