Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini mewajibkan penjualan komoditas strategis nasional seperti kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai pengekspor tunggal.
Langkah strategis tersebut diambil untuk mengambil kendali lebih besar atas rantai perdagangan komoditas Indonesia di pasar global. Mekanisme pengekspor tunggal ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan serta memperbaiki tata kelola ekspor yang selama ini dinilai masih terfragmentasi.
Pelaksanaan kebijakan satu pintu ini akan dijalankan secara bertahap melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah perusahaan baru di bawah Danantara Indonesia. Pada fase awal yang dimulai 1 Juni 2026, DSI akan fokus pada fungsi pelaporan dan pencatatan transaksi secara komprehensif sebelum mengambil alih penuh seluruh proses transaksi pada 1 September 2026.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa aturan baru ini akan memusatkan penjualan komoditas utama melalui badan usaha yang ditunjuk negara.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo.
Sistem ini juga berfungsi sebagai fasilitas pemasaran bagi para pelaku usaha komoditas.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," jelas Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembentukan perusahaan pengelola ekspor merupakan bagian dari implementasi regulasi baru tersebut.
"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga.
Pemerintah menargetkan perluasan komoditas secara menyeluruh setelah fase awal berjalan lancar.
"Artinya seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia," kata Airlangga.
Pihaknya memastikan kebijakan ini nantinya menyasar seluruh sektor komoditas strategis nasional.
"Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis," ujar Airlangga.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan alasan perbaikan tata kelola perdagangan ini.
"Nah oleh sebab itu, dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," ujar Rosan.
Langkah ini diambil setelah mencermati data indikasi kecurangan dalam aktivitas perdagangan internasional selama ini.
"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," kata Rosan.
Terkait mekanisme awal, pihak Danantara akan memprioritaskan pendataan terlebih dahulu sebelum pengelolaan penuh.
"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif kepada kami," ujar Rosan.
Kebijakan pengekspor tunggal ini mendapatkan sorotan dari DPR RI yang mengingatkan pemerintah mengenai risiko munculnya praktik pemburu rente jika tata kelola tidak berjalan transparan.
"Ya, kalau secara ideologi, kita sepakat, setuju, sehati-lah gitu. Karena kan ini terobosan dari pelaksanaan Pasal 33 (UUD 1945)," ujar Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan.
Politikus PKB tersebut mendesak pemerintah agar birokrasi pelaksana bekerja secara efektif dan bersih.
"Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi pelaksananya harus efektif, enggak boleh macet, lelet, dan harus transparan," kata Daniel.
Ia menekankan pentingnya pengawasan agar sistem ini tidak menjadi ladang mencari keuntungan pribadi bagi pihak tertentu.
"Kalau tiga pilar ini enggak ada, bahaya. Nanti bisa jadi ajang rente," tegas Daniel.
Daniel memaparkan bahwa sektor kelapa sawit merupakan penyumbang devisa terbesar yang krusial bagi stabilitas nilai tukar rupiah.
"Justru devisa terbesar saat ini kan CPO. Migas apa semua kalah sekarang, nomor satu CPO. Dia yang menjadi bumper pertahanan rupiah yang paling kuat," jelas Daniel.
Ia meminta agar proses transisi dilakukan dengan hati-hati oleh pihak yang benar-benar memahami industri.
"Kalau baru meraba-raba, bahaya. Kalau mendadak ekspor stop, cek saja berapa hilang devisa, anjlok gitu, bahaya," ucap Daniel.
Pemerintah juga diminta berkaca pada kegagalan tata niaga komoditas pada masa lalu yang justru merugikan masyarakat kecil.
"Yang tujuannya sangat mulia, harapan awalnya BPPC maupun jeruk adalah untuk memastikan tingkat kesejahteraan petani. Tapi justru pelaksanaannya, petani cengkeh dan petani jeruk nangis darah waktu itu. Bangkrut mereka," kata Daniel.
Ia mengingatkan agar intervensi negara tidak mengganggu ekosistem pasar yang sudah mapan.
"Jangan distorsi pasar, jangan distorsi harga, bahaya. Akhirnya ekosistem yang sudah terbentuk, yang dibangun puluhan tahun, hancur nanti," pungkas Daniel.
Dukungan lain datang dari Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Ahmad Labib yang menilai kehadiran BUMN ekspor ini mampu meminimalkan permainan harga di pasar internasional.
"Pembentukan BUMN ekspor di bawah Danantara dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sistem perdagangan nasional. Kehadiran perusahaan negara yang berfungsi sebagai agregator sekaligus pengelola perdagangan ekspor SDA strategis diharapkan mampu mendorong optimalisasi keuntungan perdagangan global bagi pendapatan negara," ujar Labib sebagaimana dilansir dari Kompas.com.