Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan ekspor beberapa sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui satu pintu lewat BUMN khusus. Langkah ini diperkuat dengan peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagai landasan hukumnya.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei yang lalu. Aturan ini mulai diberlakukan pada bulan Juni 2026 ini.
Berdasarkan beleid tersebut, terdapat tiga komoditas yang masuk dalam kategori SDA strategis. Ketiga produk yang diwajibkan ekspor melalui BUMN khusus adalah kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy atau paduan besi.
Meskipun demikian, kebijakan ekspor satu pintu ini dapat dikecualikan bagi sebagian pelaku usaha. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 yang dipantau pada Minggu (7/6/2026).
Pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor bisa dikecualikan untuk pelaku usaha yang memegang kontrak atau perjanjian dengan pemerintah dengan ketentuan khusus. Ketentuan itu meliputi komitmen investasi, divestasi usaha kepada pemerintah, serta kepemilikan fasilitas pengolahan atau pemurnian SDA di dalam negeri.
Pemberian izin pengecualian ini tidak diterbitkan secara sembarangan. Keputusan harus diambil melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian bidang perekonomian untuk komoditas nonpangan.
Sementara itu, bagi komoditas pangan, koordinasi dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian bidang pangan.
Melalui PP 24 tahun 2026, tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis akan diatur sepenuhnya oleh pemerintah. Penetapan komoditas dilakukan secara bertahap, dengan batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sebagai tiga produk pertama yang disasar.
Pasal 3 menegaskan bahwa komoditas strategis tersebut hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor. Dalam skema ini, pemerintah telah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana.
BUMN ekspor memiliki kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis dalam pelaksanaan ekspor tersebut. Selain itu, BUMN ekspor juga dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 beleid tersebut menetapkan tenggat waktu pelaksanaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN ekspor paling lambat hingga tanggal 31 Desember 2026. Dengan demikian, sistem ekspor satu pintu lewat PT DSI wajib berjalan sepenuhnya per 1 Januari 2027.
Pemerintah menyediakan masa transisi yang berlangsung dari bulan Juni sampai Desember 2026. Selama periode transisi ini, Pasal 8 PP 24 tahun 2026 menyatakan bahwa kontrak penjualan yang diteken sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.