Pemerintah Republik Indonesia merancang aturan baru yang mewajibkan pelaksanaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui Badan Usaha Milik Negara untuk memperkuat tata kelola komoditas dan mencegah kebocoran pendapatan negara pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan penunjukan BUMN ekspor sebagai pengekspor tunggal tersebut tertuang dalam draf Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana dilansir dari Nasional. Komoditas yang masuk dalam tata kelola baru ini mencakup batu bara, kelapa sawit, serta jenis sumber daya alam strategis lainnya.
Pengendalian ekspor ataupun mekanisme lain yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bakal diterapkan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Regulasi ekspor satu pintu ini dijadwalkan berjalan secara penuh setelah masa transisi selesai dilakukan.
"Komoditas sumber daya alam strategis yang dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor," jelas pasal 3 rancangan PP tersebut.
Dalam dokumen rancangan peraturan tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu khusus mengenai pemberlakuan aturan ekspor komoditas strategis hingga akhir tahun 2026. Kewajiban ekspor satu pintu lewat badan usaha milik negara akan mengikat secara penuh setelah melewati batas tanggal yang ditetapkan.
"Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, ekspor komoditas sumber daya alam strategis yakni batubara, kelapa sawit dan komoditas SDA strategis lainnya sebagaianmana yang dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor sampai tanggal 31 Desember 2026," jelas pasal 6 ayat 1 draf beleid tersebut.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi rencana penerbitan draf peraturan ekspor komoditas ini di hadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengumuman disampaikan dalam pidato kenegaraan yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).
"Pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Prabowo.