Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Parkir DHE di Bank BUMN

Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Parkir DHE di Bank BUMN

Pemerintah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam negeri melalui tiga bank BUMN mulai Senin, 1 Juni 2026. Langkah ini diambil guna memastikan hasil ekspor memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian domestik.

Kebijakan penempatan valuta asing dolar Amerika Serikat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Berdasarkan beleid tersebut, dana wajib disimpan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Eksportir sektor nonmigas diwajibkan menyimpan 100 persen Devisa Hasil Ekspor dalam rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan. Sementara itu, pelaku usaha sektor migas wajib menempatkan paling sedikit 30 persen dana selama minimal tiga bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan fasilitas perpajakan khusus bagi para eksportir yang memenuhi ketentuan repatriasi tersebut secara penuh.

"Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Insentif yang disiapkan berupa pemotongan tarif pajak penghasilan atas keuntungan dari instrumen penempatan devisa yang nilainya lebih rendah daripada investasi reguler. Nilai tarif pajak tersebut bahkan dapat mencapai nol persen bergantung pada durasi penyimpanan dana.

"Pemberian tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal konversi devisa dari valas ke mata uang Rupiah sebesar 50 persen demi menjaga efektivitas pengelolaan komoditas tersebut.

"Jadi biasanya kalau di-bond, yield-nya dikenakan pajak 20%. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu nol, kira-kira gitu," tambah Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi eksportir sektor pertambangan nonmigas yang memiliki afiliasi dengan negara mitra dagang yang mempunyai perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Eksportir dalam skema khusus ini diizinkan menyimpan valas minimal 30 persen selama tiga bulan serta diperbolehkan menggunakan bank di luar Himpunan Bank Milik Negara.

"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi