Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk melakukan repatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026, seperti dilansir dari Suara pada Rabu (20/5/2026).
Langkah pengetatan ini diatur melalui pembaruan regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Melalui aturan anyar ini, mekanisme penyimpanan devisa wajib disalurkan melalui bank-bank milik negara atau Himbara dengan ketentuan retensi yang dibedakan berdasarkan sektor industrinya. Eksportir sektor migas memiliki kewajiban menahan minimal 30 persen devisa di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan, sementara eksportir non-migas wajib menahan seluruh atau 100 persen devisa hasil ekspor mereka hingga 12 bulan.
Pemerintah memberikan pengecualian khusus berupa izin penempatan retensi DHE sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara bagi eksportir dari negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian bilateral atau nota kesepahaman spesifik dengan Indonesia demi menjaga keharmonisan hubungan internasional.
Sebagai bentuk stimulus kepatuhan, para eksportir yang menempatkan dana mereka pada instrumen DHE SDA akan diberikan fasilitas insentif pajak berupa potongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen yang besarannya disesuaikan dengan lamanya masa pengendapan dana.
"Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," pungkas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.