Pemerintah resmi memperketat regulasi mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari sektor sumber daya alam (SDA). Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem keuangan domestik.
Seperti dikutip dari Suara, seluruh eksportir di bidang komoditas alam kini diwajibkan untuk memarkirkan seluruh dana hasil perdagangan mereka di dalam negeri sebesar 100 persen. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Juni 2026.
Landasan hukum pengetatan ini diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang diubah menjadi PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Mekanisme penyimpanan dana wajib dialirkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga membedakan durasi penahanan dana berdasarkan kelompok sektor komoditas.Eksportir di sektor minyak dan gas bumi (migas) dikenakan kewajiban menyimpan sekurang-kurangnya 30 persen dari total devisa dengan masa retensi paling pendek selama 3 bulan.
Sementara itu, aturan bagi sektor non-migas tercatat lebih ketat. Para pelaku usaha wajib menahan dana devisa hingga 100 persen di dalam negeri dengan periode penempatan mencapai 12 bulan.
Airlangga menegaskan bahwa bank yang ditunjuk untuk menampung retensi devisa ini hanya terbatas pada bank-bank yang tergabung dalam Himbara.
Pengecualian bagi Negara Mitra Dagang
Pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas demi menjaga stabilitas hubungan dagang internasional. Pelonggaran diberikan khusus kepada eksportir dari negara yang mengantongi nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.
Pelaku usaha dari negara mitra tersebut diizinkan untuk menaruh dana retensi DHE sebesar 30 persen pada bank di luar jaringan Himbara, dengan syarat masa simpan minimal berjalan selama tiga bulan.
Fasilitas Stimulus Pajak Penghasilan
Guna memacu kepatuhan para pelaku usaha, pemerintah menyiapkan insentif fiskal berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen bagi eksportir yang menaruh dananya di instrumen DHE SDA.
Penentuan besaran potongan pajak tersebut akan disesuaikan dengan lamanya waktu pengendapan modal di dalam negeri. Skema ini dinilai menawarkan keuntungan lebih tinggi daripada instrumen reguler yang umumnya ditarik pajak 20 persen.
"Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," pungkas Airlangga.