Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank BUMN

Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank BUMN

Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan para eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank BUMN mulai 1 Juni 2026. Regulasi baru ini diterbitkan untuk memperkuat pengelolaan devisa negara, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan porsi penyimpanan yang berbeda antara sektor migas dan non-migas. Pengusaha non-migas wajib menaruh seluruh DHE SDA di rekening dalam negeri minimal setahun, sedangkan pelaku usaha migas dikenakan batas minimum 30 persen dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan.

Kewajiban penyimpanan dana ekspor tersebut harus disalurkan melalui jaringan Bank Himbara. Selain itu, pemerintah membatasi penukaran mata uang asing hasil ekspor tersebut ke dalam Rupiah paling banyak sebesar 50 persen.

"Untuk eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," ujar Purbaya dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan akhir pekan lalu, dikutip Selasa (2/6/2026).

Kementerian Keuangan tetap menyediakan pelonggaran bagi para pelaku ekspor tertentu di tengah pengetatan aturan penempatan dana ini. Kebijakan ini ditujukan bagi pengusaha yang memiliki hubungan dagang khusus dengan negara sekutu.

"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara Mitra Dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," ujar Purbaya.

Pemerintah juga menyiapkan pemotongan pajak penghasilan (PPh) demi merangsang kepatuhan para pemilik modal dalam menempatkan dana ekspornya di dalam negeri. Fasilitas potongan pajak ini akan disesuaikan dengan lamanya waktu penyimpanan dana di bank.

"Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrument reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," jelas Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi