Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 yang mewajibkan para eksportir menempatkan dana mereka di bank milik negara (Himbara) dengan masa retensi selama 12 bulan.
Kebijakan penempatan wajib ini mengubah ketentuan sebelumnya yang membebaskan penyimpanan dana DHE SDA di bank dalam negeri mana saja, seperti dilansir dari Keuangan. Melalui regulasi teranyar ini, pemerintah juga membatasi konversi dana valuta asing tersebut ke mata uang rupiah maksimal sebesar 50 persen.
Penetapan regulasi baru ini dinilai akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perbankan pelat merah. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa pemusatan aliran dana DHE SDA tersebut sangat menguntungkan pihak Himbara karena memberikan kepastian likuiditas valuta asing (valas) yang stabil dalam jangka panjang.
"With the new rules, in my opinion, additional foreign exchange liquidity retained in Himbara is realistically in the range of billions to tens of billions of US dollars in the first year of implementation," kata Yusuf kepada Kontan.
Penambahan likuiditas tersebut dinilai tidak akan membebani perbankan karena biaya penyimpanan dana valas cenderung lebih murah bagi bank. Pihak Himbara dapat mengalokasikan dana tersebut untuk penyaluran kredit sektor produktif, pembelian SBN valas domestik, atau penempatan pada instrumen SVBI dan SUVBI guna memperkuat cadangan devisa nasional.
Namun, pengelolaan dana yang masuk ke sistem perbankan tersebut tetap memerlukan kecermatan dalam penyalurannya. Menurut Yusuf, tidak semua dana DHE yang masuk ke sistem otomatis menjadi likuiditas produktif.
"According to him, there are many funds that actually only park administratively in the short term without truly rotating in the domestic financial market," kata Yusuf.