Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan DHE SDA di Bank Dalam Negeri

Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan DHE SDA di Bank Dalam Negeri

Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan para eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri mulai 1 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik melalui penempatan dana di sistem keuangan Indonesia, terutama pada bank-bank milik negara.

Pemberlakuan aturan penempatan devisa ini dilansir dari Suara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, industri minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 30 persen selama tiga bulan, sedangkan industri non-migas wajib menyimpan seluruh atau 100 persen devisa selama 12 bulan di rekening khusus.

Kebijakan penempatan dana hasil ekspor di Himpunan Bank Negara (Himbara) tersebut diklaim sebagai implementasi dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Penegasan mengenai dasar hukum ini juga telah disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu.

"Bagaimana kita memastikan hasil ekspor tersebut benar-benar masuk dan untuk memperkuat fondasi ekonomi dalam negeri," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/5/2026).

Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing dan Rupiah dari semula 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

"Batas konversi DHE valas dan Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen," imbuhnya.

Guna memberikan fleksibilitas, Bank Indonesia menyediakan opsi penempatan DHE SDA pada bank non-Himbara berskala besar yang memiliki keterkaitan internasional. Kelonggaran ini dikhususkan bagi mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan internasional bilateral dengan Indonesia.

"Terus bank-bank yang non himbara ada kerja sama internasional. Tapi bank-banknya juga bisa berkualitas dan juga bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha, yaitu bank-bank yang ukurannya juga tentu saja besar. Kemudian juga keterkaitannya, kemudian juga kompleksitasnya, sampai kemudian besarnya transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, infrastruktur, dan tentu saja kriteria yang paling penting adalah bank-bank yang memang dari negara yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan, kesepahaman, dan kesepakatan lainnya mengenai perdagangan," papar dia di Kantor Kemenko Perekonomian.

Bank Indonesia juga memperluas jenis mata uang penempatan yang kini dapat menggunakan Yuan China, serta memperpanjang tenor penempatan hingga 12 bulan. Dana tersebut selanjutnya dapat dioptimalkan sebagai instrumen term deposit maupun underlying transaksi lindung nilai (hedging) dan forex swap.

"Kalau punya Chinese Yuan di dalam negeri sudah banyak itu bisa langsung transaksikan mau tunai spot boleh, mau swap boleh, juga mau kemudian digunakan untuk forward juga boleh," kata dia.

Otoritas moneter juga menekankan penguatan pengawasan off-site sejalan dengan penyelesaian proses bisnis aplikasi pengawasan DHE SDA yang terbaru.

“Kemudian adalah penguatan pengawasan melalui penyelesaian aplikasi dan proses bisnis. Bagaimana penyelesaian aplikasi pengawasan sesuai PP DHE SDA yang terbaru maupun penguatan pengawasan off-site,” beber dia.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan insentif berupa perlakuan dana DHE SDA sebagai agunan tunai. OJK turut memberikan relaksasi terkait perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) perbankan.

"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembelian dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ungkap Kiki.

Namun, kebijakan ini memicu pandangan kritis dari pengamat ekonomi mengenai dampak riilnya terhadap nilai tukar Rupiah. Ekonom Universitas Indonesia, Moh. Ikhsan, menilai penempatan devisa tersebut hanya akan memperkuat cadangan devisa dari sisi persepsi karena dana yang diparkir tetap berwujud valuta asing tanpa transaksi jual-beli.

"Devisa hasil ekspor itu tidak akan meningkatkan nilai tukar rupiah, karena valas yang ada di luar ditaruh ke dalam negeri tetap dalam bentuk valas. Tidak ada transaksi jual beli valas," katanya kepada Suara.com di sela-sela acara Menakar Akurasi Laporan The Economist: Apakah Indonesia Menuju Jurang? di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Moh. Ikhsan menggarisbawahi bahwa penguatan cadangan devisa yang terjadi dari kebijakan ini lebih condong pada aspek persepsi pasar.

"Nah memang ini akan memperkuat cadangan devisa BI. Jadi ada penguatan tapi sifatnya persepsi," lanjutnya.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Celios, Nailu Huda, menganggap kebijakan ini bermaksud baik untuk menstabilkan rupiah melalui cadangan devisa yang kokoh, meskipun berisiko mengganggu likuiditas arus kas operasional para pengusaha ekspor-impor.

"Rupiah diharapkan akan menguat seiring menguatnya cadangan devisa kita," katanya kepada Suara.com, Jumat (22/5/2026).

Nailu Huda menambahkan bahwa penahanan dana dalam jangka waktu lebih lama akan mengganggu ketersediaan uang tunai yang dibutuhkan pengusaha untuk memutarkan roda bisnis mereka.

"Kebijakan menahan DHE yang lebih lama membuat ketersediaan cash akan cukup terganggu," timpalnya.

Arus kas perusahaan dinilai menjadi perhatian utama para pelaku usaha, melebihi insentif yang ditawarkan pemerintah. Keterbatasan opsi bank penempatan juga berpotensi memicu restriksi dalam proses ekspor-impor bagi pengusaha yang terbiasa menggunakan bank swasta atau bank asing.

"Pengusaha lebih membutuhkan kejelasan mengenai arus kas di perusahaannya. Apalagi tidak semua pengusaha bertransaksi ekspor impor melalui bank BUMN. Ada juga pelaku usaha di luar negeri yang prefer menggunakan bank yang satu 'bendera'. Artinya, di sini ada restriksi yang bisa menghambat proses ekspor impor," paparnya.

Oleh karena itu, penempatan DHE disarankan untuk turut dibuka pada bank swasta guna mencegah hambatan kinerja ekspor, dibarengi dengan perbaikan pada sistem pengawasan penempatan dana agar tidak kembali mengalir ke luar negeri.

"Pasti keuangan mereka akan terganggu karena aturan DHE ini. Maka saya rasa memang aturan DHE ini harusnya dibuka juga untuk penempatan di bank swasta. Jika alasannya adalah adanya loophole pengawasan penempatan DHE yang ke luar negeri lagi, maka perbaiki dalam hal pengawasannya," jelasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi