Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewajibkan pelaku e-commerce atau marketplace memberikan potongan harga biaya layanan sebesar 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kebijakan insentif tersebut dilansir dari Kompas.com berdasarkan keterangan resmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
"Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50 persen, tapi biaya layanan ya," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Ketentuan pemotongan tarif layanan tersebut saat ini sudah selesai melewati tahapan harmonisasi. Regulasi baru ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan Peningkatan Daya Saing yang sedang diproses untuk diundangkan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Langkah hukum ini diambil pemerintah untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha kelas menengah dan besar. Melalui aturan baru tersebut, komponen biaya dalam ekosistem digital juga bakal diseragamkan menjadi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi untuk menghindari perbedaan istilah di setiap platform.
"Pemerintah ingin memberikan insentif (layanan) kepada usaha mikro dan usaha kecil yang berjualan di marketplace," tutur Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Melalui regulasi ini, para pelaku UMK juga diwajibkan mendaftarkan bisnis mereka ke dalam sistem Sapa UMKM. Pemerintah nantinya akan mengintegrasikan pusat data tersebut dengan sistem internal setiap marketplace agar proses klasifikasi kategori penjual berjalan adil.
"Makanya karena ini ekosistemnya di ekosistem digital, maka dari itu kita harus integrasikannya Sapa UMKM dengan sistem marketplace supaya fair, supaya ini terjaga. Jadi nanti ada mekanisme itu," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.