Pemerintah Indonesia mewajibkan eksportir menyetor seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026. Aturan penempatan dana penuh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 sebagai pengganti regulasi sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna memperkuat pengelolaan valuta asing di dalam negeri. Selain itu, kebijakan baru tersebut ditujukan agar pemanfaatan sektor kekayaan alam dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi perekonomian nasional.
"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Rabu (20/5).
Landasan hukum kebijakan ini mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 mengenai pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran masyarakat. Pemerintah menetapkan tiga sasaran utama, yaitu penyediaan modal kerja hilirisasi, peningkatan investasi ekspor, serta penjagaan stabilitas makroekonomi domestik.
"Khusus untuk pelaksana perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30% untuk minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non Himbara," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Melalui aturan ini, pengusaha sektor migas wajib menahan dana minimal 30 persen selama paling sedikit tiga bulan. Sementara itu, pelaku usaha sektor nonmigas dikenakan kewajiban retensi hingga 100 persen dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Penyimpanan dana tersebut wajib disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Guna menarik minat pengusaha, pemerintah menyediakan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen atas keuntungan dari instrumen penempatan devisa tersebut.
Fasilitas pajak ini diklaim jauh lebih menguntungkan daripada tarif instrumen reguler yang mencapai 20 persen. Bersamaan dengan skema ini, batas konversi devisa hasil ekspor dari mata uang asing ke rupiah juga diturunkan menjadi maksimal 50 persen dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 100 persen.