Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Repatriasi Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Repatriasi Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah menerapkan aturan baru yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan domestik. Kebijakan penempatan dana ekspor pada rekening khusus di dalam negeri ini ditujukan guna memperkuat pengelolaan valuta asing serta memaksimalkan dampak ekonomi nasional, seperti dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan demi memperkokoh manajemen devisa sekaligus menjamin sektor SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian domestik.

"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat pemenuhan 100%," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers di Jakarta.

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30% dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan. Sementara itu, retensi untuk sektor nonmigas dipatok penuh sebesar 100% selama minimal 12 bulan.

Penyimpanan retensi DHE SDA diwajibkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), namun pengecualian berlaku bagi eksportir yang bermitra dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral khusus dengan Indonesia. Kelompok eksportir pertambangan dalam kategori ini hanya dikenakan retensi 30% selama minimal tiga bulan dan diperbolehkan menempatkannya di bank non-Himbara.

Insentif pajak juga disiapkan pemerintah untuk menarik minat para pelaku usaha, berupa pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% bagi instrumen penempatan DHE SDA, yang jauh lebih rendah daripada tarif reguler sebesar 20%. Selain itu, batas maksimal konversi DHE dari valuta asing ke rupiah kini diturunkan dari semula 100% menjadi paling banyak 50%.

Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan strategis ini diorientasikan untuk memperkuat instrumen pembiayaan pembangunan nasional, khususnya penyediaan investasi dan modal kerja bagi program hilirisasi SDA. Langkah ini juga diproyeksikan mampu mendongkrak realisasi investasi, memacu kinerja ekspor sektor pengolahan, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan di dalam negeri.

Dampak positif regulasi ini juga diamini oleh otoritas keuangan lain yang memandang kebijakan wajib retensi akan mempertebal ketahanan eksternal negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah tersebut berpotensi menaikkan cadangan devisa dan menopang pergerakan nilai tukar rupiah.

"Ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara enggak langsung," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi