Pemilik Rumah Perlu Urus Roya Sertifikat Setelah Cicilan KPR Lunas

Pemilik Rumah Perlu Urus Roya Sertifikat Setelah Cicilan KPR Lunas

Pemilik hunian yang telah menyelesaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) wajib segera mengurus roya sertifikat. Langkah ini diperlukan agar catatan hak tanggungan pada bank dihapus secara resmi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Proses penghapusan ini krusial untuk memastikan sertifikat tanah atau rumah kembali bersih. Tanpa pengurusan roya, aset tersebut tetap tercatat sebagai jaminan kredit di sistem administrasi pertanahan.

Dilansir dari Kompas, biaya resmi untuk pengurusan roya ditetapkan sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah. Ketentuan biaya ini merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Roya didefinisikan sebagai aktivitas pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah utang yang dijaminkan dinyatakan lunas. Prosedur ini merupakan bagian dari ketertiban administrasi pertanahan di Indonesia.

Aturan mengenai roya telah termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memberikan penjelasan terkait fungsi dokumen ini.

"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy.

Berdasarkan Pasal 18 beleid tersebut, pelunasan utang yang dijamin menjadi salah satu penyebab hapusnya Hak Tanggungan. Selanjutnya, Pasal 22 mewajibkan Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan setelah hak tersebut hapus.

Ketika proses penghapusan selesai, Sertifikat Hak Tanggungan akan ditarik oleh pihak Kantah. Buku tanah yang sebelumnya mencatat beban utang juga dinyatakan tidak berlaku lagi.

Syarat Dokumen Pengurusan

Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah berkas sebelum mendatangi loket pelayanan. Dokumen utama meliputi formulir permohonan yang sudah ditandatangani serta sertifikat tanah asli.

Persyaratan lainnya adalah Sertifikat Hak Tanggungan dan surat keterangan lunas atau surat roya dari pihak kreditur. Fotokopi identitas pemohon dan surat kuasa juga wajib disertakan jika pengurusan diwakilkan.

Bagi pemohon kategori badan hukum, terdapat kewajiban melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Data detail mengenai luas, letak, hingga penggunaan tanah juga harus disiapkan secara lengkap.

Prosedur dan Estimasi Waktu

Alur pengurusan dimulai dengan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan pemeriksaan validitas berkas sebelum memberikan arahan selanjutnya.

Pemohon kemudian diarahkan menuju loket pembayaran untuk melunasi biaya administrasi roya yang telah ditentukan. Setelah pembayaran dikonfirmasi, Kantor Pertanahan akan memproses pencatatan pembukuan hak baru.

Tahap akhir adalah penerbitan sertifikat tanah yang sudah bersih dari catatan beban hutang. Pemohon dapat mengambil kembali sertifikat tersebut di loket pelayanan setelah seluruh rangkaian prosedur rampung.

Lama waktu penyelesaian proses roya diperkirakan memakan waktu sekitar lima hari kerja. Durasi ini dihitung sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh petugas layanan Kantor Pertanahan.

Artikel terkait

Rekomendasi