Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menata ulang perizinan dan kesesuaian tata ruang dengan menghentikan sementara operasional 25 gerai ritel modern sejak 11 Mei 2026. Penertiban 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret ini dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 terkait aturan jarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyayangkan langkah penataan zonasi dan regulasi yang baru dilakukan setelah toko swalayan tersebut beroperasi lama. Kementerian Perdagangan kini menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna memastikan kelangsungan investasi dan mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja lokal.
"Kami juga menyayangkan ketika retail ini sudah berdiri lama tapi kenapa penataanya baru sekarang? Kami juga sampaikan ke Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan juga kepada pemerintah daerah agar memperhatikan kelangsungan perusahaan, juga kepastian usaha, dan memperhatikan bagaimana nasib para pekerja," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Mendag menekankan pentingnya sistem perizinan yang transparan dan akuntabel sejak awal agar tidak memicu masalah hukum terstruktur di kemudian hari. Kendati demikian, ia mengakui aturan jarak antargerai merupakan hak otonomi pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
"Jangan sampai di kemudian hari itu menjadi masalah," tegas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya teknis penataan kepada daerah dan terus berkoordinasi untuk mencari opsi solusi terbaik seperti relokasi tempat usaha.
"Sehingga kami serahkan ke pemerintah daerah dalam penataan retail modern," imbuh Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Evaluasi menyeluruh ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem tata kota sekaligus melindungi eksistensi pasar rakyat.
"Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya," ungkap Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Mendag menambahkan bahwa setiap kebijakan penataan ulang harus tetap mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.
"Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pihaknya menegaskan komitmen untuk memetakan akar masalah tanpa melakukan intervensi sepihak terhadap regulasi zonasi daerah.
"Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Kebijakan ini diambil demi memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi koridor hukum fiskal dan spasial yang berlaku.
"Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi per da ya terserah masing-masing daerah saja," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pemerintah pusat menilai langkah penertiban ini memiliki tujuan baik untuk menciptakan keseimbangan ekonomi.
"Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, because semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya," pungkas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri menyatakan penyegelan oleh Satpol PP murni demi menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Ia membantah isu yang mengaitkan penutupan ini dengan program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
"Ya, jadi perusahaan ritel modern yang sebagian tidak semua ya, sebagian ditutup itu murni karena penegakan Perda. Tidak ada kaitannya dengan program pemerintah terhadap pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih yang dihajatkan oleh pemerintah pusat," jelas Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah.
Pemerintah kabupaten tetap mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dan mencari jalan keluar terbaik bagi iklim investasi daerah.
"Tentu sebagai pekerja ya merasa dirugikan. Kami punya keyakinan tapi tentu harus ini dipikirkan juga karena peraturan daerah yang sudah diundangkan ini kan juga harus dipikirkan juga," kata Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah.
Pemerintah daerah mengagendakan pertemuan berkala dengan DPRD serta manajemen ritel modern untuk merumuskan solusi bersama.
"Rencana teman-teman dewan juga saya dapat info akan memanggil rekan-rekan ritel untuk membahas lebih jauh. Nah, setelah itu mungkin nanti kita akan bertemu dengan teman-teman DPR," tandas Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah.
Penutupan sepihak ini memicu kekhawatiran besar di kalangan pekerja lokal lulusan SMA yang menggantungkan hidup pada upah standar UMR di gerai-gerai tersebut. Sebanyak 150 pekerja dilaporkan terancam kehilangan mata pencaharian akibat penghentian operasional ini.
"Batur-batur niki tarik-tarik mengeluh niki (teman-teman semua pada mengeluh), jika tidak ada pekerjaan, tanggungan saya dan teman-teman ini masih banyak," kata Supriadi, Karyawan Alfamart.
Para pekerja berharap ada kebijakan yang memberikan kelonggaran agar gerai tempat mereka bekerja dapat kembali beroperasi secara normal.
"Saya minta kejelasan, ada kelonggaran. Harapan saya dan teman-teman agar tetap diberikan gerai Alfamart ini buka," pintanya Supriadi, Karyawan Alfamart.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Mataram Muhammad Ali menilai pembiaran ekspansi ritel hingga ke desa tanpa filter selama bertahun-tahun merupakan kelalaian pemerintah daerah. Ia mendesak peninjauan ulang kebijakan zonasi menyusul adanya pemekaran wilayah desa.
“Jangan sampai kemudian perusahaan nasional seperti Alfamart dan Indomaret ini mengalahkan ekonomi kerakyatan itu. Itu kan namanya oligarki tadi itu, ada pengusaha dan penguasa yang bermain di situ,” tutur Muhammad Ali, Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Mataram.
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengambil keputusan ekstrem yang dapat memicu gelombang PHK massal. Sektor ritel modern dinilai berkontribusi nyata dalam menyediakan lapangan kerja formal yang menjamin hak-hak normatif pekerja.
"Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ujar Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR.
Ia juga mengkritik lemahnya tata kelola perizinan yang baru dipersoalkan setelah usaha berjalan lama.
"Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” kata Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menambahkan bahwa penutupan dipicu oleh masalah pemenuhan syarat administrasi. Pihak manajemen sebelumnya telah menerima surat peringatan sebanyak dua kali sebelum akhirnya memutuskan tindakan mandiri.
"Ketiga kalinya mereka memang menutup secara mandiri karena tidak memenuhi terhadap kriteria dan ketentuan yang telah berlaku di wilayah itu," kata Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR.
Ketua Umum Aprindo Solihin mengonfirmasi bahwa seluruh gerai minimarket yang sempat ditutup kini telah diizinkan beroperasi kembali oleh Pemkab Lombok Tengah demi melindungi nasib karyawan, sehingga tidak ada PHK yang terjadi.
"Akhirnya seluruh toko minggu lalu sudah dibuka kembali. Nggak ada sama sekali PHK," kata Solihin, Ketua Umum Aprindo.
Manajemen ritel membuka peluang untuk merelokasi gerai ke lokasi baru yang sesuai dengan regulasi zonasi setelah masa kontrak sewa tempat berakhir.
"Bisa aja (buka gerai baru), tergantung potensinya. Kalau masih ada kita buka," pungkas Solihin, Ketua Umum Aprindo.
Kepala Satuan Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim memberikan batas waktu hingga 10 Juni 2026 bagi manajemen untuk menuntaskan penyesuaian izin dan lokasi usaha.
“Apakah itu memindahkan lokasi usaha retail modern tersebut atau penyesuaian lainya. Selama masa penutupan sementara pihak retail diminta untuk tidak membuka usahanya. Namun kenyataan di lapangan, banyak gerai yang ditemukan masih beroperasi,” ujar Zaenal Mustakim, Kepala Satuan Pol PP Lombok Tengah.
Pemerintah daerah mengancam akan menjatuhkan sanksi administratif tertinggi berupa rekomendasi pencabutan izin usaha permanen jika instruksi penutupan sementara tersebut diabaikan.
“Pemberian peringatan pertama, kedua hingga peringatan ketiga berupa perintah penutupan sementara itu semua bagian dari proses pemberian sanksi. Jadi ketika peringatan tidak juga diindahkan, maka sanksi terakhir berupa usulan pencabutan izin usaha,” tandas Zaenal Mustakim, Kepala Satuan Pol PP Lombok Tengah.