Pemkab Pati Usulkan Pencabutan Izin Ponpes Ndholo Kusumo

Pemkab Pati Usulkan Pencabutan Izin Ponpes Ndholo Kusumo

Pemerintah Kabupaten Pati mengusulkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo secara permanen setelah pengasuh pondok berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Langkah tegas ini disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Minggu (3/5/2026).

Pengusulan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap para santri sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa di lingkungan pendidikan keagamaan. Dilansir dari Cahaya, penetapan tersangka AS oleh kepolisian telah dilakukan sejak 28 April 2026 atas dugaan pelecehan terhadap santriwati.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan usulan tersebut dalam pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pati guna memperkuat koordinasi penanganan dampak kasus. Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan penghentian sementara penerimaan santri baru di lembaga tersebut.

"Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini (Ndholo Kusumo). Semoga (kasus serupa) tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain," tutur Chandra, Plt Bupati Pati.

Terkait keberlangsungan pendidikan, pemerintah tetap memfasilitasi proses belajar santri di bawah pengawasan ketat, termasuk pelaksanaan ujian bagi siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah. Sementara untuk siswa kelas 1 hingga 5, disediakan pilihan metode pembelajaran alternatif.

"Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain," ujar Ahmad Syaiku, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati.

Pemerintah juga memberikan atensi terhadap puluhan santri yatim piatu yang bermukim di pondok dengan menyiapkan tempat tinggal baru dan pendampingan lanjutan di wilayah Pati Kota dan Kajen. Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka AS masih terus bergulir di kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi