Pemkot Bekasi Hentikan Pembangunan Lapangan Padel di Depan Sekolah AIS

Pemkot Bekasi Hentikan Pembangunan Lapangan Padel di Depan Sekolah AIS

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) memutuskan untuk menghentikan sementara proyek pembangunan lapangan padel di depan Asshodriyah Islamic School (AIS) pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil guna memediasi konflik antara pengelola proyek dan pihak sekolah terkait gangguan keamanan serta kebisingan.

Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, memberikan klarifikasi bahwa secara regulasi, lokasi pembangunan di Jalan Caman Raya tersebut sebenarnya sudah sejalan dengan dokumen tata ruang yang ada. Hal ini dilansir dari Megapolitan saat ditemui awak media di lokasi proyek.

"Untuk perizinan pola ruang terhadap kegiatan tersebut memang sudah sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RTRW (Tata Ruang Wilayah)," ujar Arief Maulana, Kepala Distaru Kota Bekasi.

Arief menegaskan bahwa berdasarkan tinjauan teknis, kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi fungsi ruang yang mencakup fasilitas olahraga dan usaha. Namun, ia menyayangkan kurangnya komunikasi awal dengan warga sekolah di Kelurahan Jatibening tersebut.

"Hari Senin akan diundang," katanya.

Pihak pemerintah daerah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk membahas standarisasi kenyamanan proses belajar mengajar. Penolakan muncul karena lahan seluas 2.000 meter persegi itu dianggap berisiko bagi keselamatan siswa sekolah dasar dan menengah di AIS.

Kepala Asshodriyah Islamic School Bekasi, Ahmad Baidowi, menyatakan bahwa surat keberatan resmi telah dilayangkan kepada pemerintah sejak awal tahun 2026. Ia menekankan bahwa penolakan ini murni didasari oleh faktor lokasi yang terlalu berdekatan dengan area sekolah.

"Kami tidak alergi dengan olahraga padel, tapi yang kami sayangkan kenapa terlalu dekat dengan sekolah," katanya.

Saat ini, pengerjaan di lapangan yang mencakup pemasangan tiang pancang dan rangka besi terhenti sepenuhnya. Di area tersebut sudah terpampang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertanggal 17 April 2026, namun operasional tetap tidak diperbolehkan hingga mediasi pekan depan mencapai titik temu.

Artikel terkait

Rekomendasi