Pemkot Bekasi Hentikan Sementara Pembangunan Lapangan Padel di Jatibening

Pemkot Bekasi Hentikan Sementara Pembangunan Lapangan Padel di Jatibening

Pemerintah Kota Bekasi menghentikan sementara proyek pembangunan fasilitas olahraga lapangan padel di kawasan Jalan Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, pada Rabu (20/5/2026). Langkah tegas tersebut diambil setelah adanya protes dan keberatan dari pihak Asshodriyah Islamic School (AIS) serta para wali murid, seperti dilansir dari Megapolitan.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Arief Maulana menjelaskan bahwa keputusan penghentian diambil usai menggelar rapat mediasi antara pengelola lapangan dengan perwakilan sekolah. Penundaan aktivitas konstruksi bertujuan agar kedua belah pihak dapat berdiskusi kembali demi menemukan jalan keluar atas kekhawatiran yang muncul.

"Jadi sementara ini diberhentikan dulu sambil dilihat situasi dan kondisi, juga persoalan terkait pelaksanaan pembangunannya," ujar Arief Maulana, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Arief Maulana memaparkan bahwa pemanfaatan ruang untuk lapangan olahraga seluas 2.000 meter persegi tersebut sebenarnya sudah sah secara regulasi. Lokasi proyek berada di zona jasa dan perdagangan yang komersial.

"Dari segi perizinan tata ruang memang betul sesuai karena zonanya jasa dan perdagangan," kata Arief Maulana.

Kendati demikian, kenyamanan lingkungan sekitar termasuk kegiatan belajar mengajar tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Pihak sekolah sendiri mencemaskan dampak buruk berupa kebisingan, debu, faktor keselamatan siswa, hingga kemacetan parah di akses jalan dekat jalur LRT dan Kalimalang.

"Intinya harus saling menghormati dan menjaga lingkungan supaya semua bisa berjalan sesuai yang diharapkan," ujar Arief Maulana.

Kontraktor dan konsultan pengawas nantinya akan dipanggil untuk memberikan jaminan serta pemaparan teknis terkait keamanan proyek bagi masyarakat sekitar.

"Terkait keselamatan, nanti kami akan minta pertanggungjawaban dari kontraktor dan konsultan pengawas yang bisa menjelaskan semuanya," kata Arief Maulana.

Pengawasan di lapangan terus berjalan untuk memastikan tidak ada aktivitas konstruksi sebelum kesepakatan tertulis tercapai. Dugaan sementara, penolakan ini dipicu oleh rantai komunikasi yang terputus saat sosialisasi awal.

"Untuk sementara kami dari Distaru memberhentikan sementara sampai ada kesepakatan antara sekolah dengan pihak padel," ujar Yanwar Rochman, Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI.

Yanwar Rochman membeberkan bahwa pengelola sebenarnya sudah berkoordinasi dengan ketua RT setempat. Namun, informasi pengerjaan proyek tersebut ternyata tidak tersampaikan ke pihak sekolah maupun kelurahan.

"Pihak sekolah merasa tidak ada komunikasi. Jadi ada miskomunikasi juga di situ," kata Yanwar Rochman.

Sejauh ini, protes resmi hanya datang dari pihak sekolah dan wali murid yang bahkan telah menggalang petisi penolakan dengan dukungan lebih dari 2.000 tanda tangan. Sementara itu, warga sekitar lainnya belum melayangkan keluhan serupa, dan pengelola juga berkomitmen memasang peredam suara serta telah mengantongi dokumen Andalalin dan lingkungan hidup.

Artikel terkait

Rekomendasi