Pemkot Bogor Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar

Pemkot Bogor Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan aturan ketat dengan melarang pedagang hewan kurban menggelar lapak di atas trotoar. Langkah ini diambil demi menegakkan ketertiban umum di wilayah tersebut, seperti dilansir dari Megapolitan.

Kebijakan tersebut memicu reaksi dari para pedagang yang berjualan di kawasan trotoar. Mereka berharap mendapatkan kelonggaran waktu atau difasilitasi dengan penyediaan tempat berjualan alternatif.

Salah satu pedagang di Jalan Raya Ciomas, Intan (29), mengharapkan kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah setempat. Menurutnya, aktivitas perdagangan ini merupakan momen tahunan yang berlangsung singkat.

"Paling cuman seminggu mau Lebaran cuma seminggu doang, enggak lama enggak sampai sebulan, cuma seminggu aja kita kan. Cuma jualan momen aja kan setahun sekali aja, kita juga kan sama-sama cari rezeki atau ngasih tempat khusus enak satu lapangan gitu," kata Intan saat ditemui Kompas.com di Ciomas, Kamis (21/5/2026).

Pada lapaknya, Intan menawarkan domba jenis Garut dan Priangan. Harga yang dipatok berkisar dari Rp 2,5 juta untuk berat 27 kilogram hingga Rp 8 juta untuk hewan berbobot di atas 70 kilogram.

Walaupun nominal penjualannya tergolong tinggi, keuntungan yang diperoleh diakui tidak terlalu besar. Saat ini, terdapat sekitar 20 ekor domba yang dipajang di tempatnya berjualan.

"Paling cuma Rp 100.000 sampai Rp 200.000 saya enggak ambil untung banyak. Ini paling di atas 70 Kg kayak Rp 300.000 sampai Rp 500.000 enggak banyak," ujarnya.

Keluhan senada juga datang dari pedagang lain di area yang sama, Siti Aisah (34). Dirinya merasa bingung untuk memindahkan hewan dagangannya karena ketiadaan informasi mengenai lokasi pengganti.

"Enggak tahu pindah ke mana, enggak ada tempat lagi. Gimana tuh kalau enggak di trotoar di mana? Kan enggak ada tempat lagi," kata Siti Aisah di Jalan Raya Ciomas, Kamis (21/5/2026).

Siti Aisah juga menyampaikan keinginan agar pihak berwenang mengalokasikan area khusus. Namun, ia masih mengkhawatirkan besaran biaya sewa yang mungkin dibebankan.

"Penginnya mah ada disediakan tempat ya. Cuma enggak tahu bayar sewanya berapa," sambung dia.

Perempuan asal Cibinong ini membawa 27 ekor domba untuk dipasarkan. Harga jualnya dimulai dari Rp 3 juta untuk bobot 30 kilogram hingga Rp 6 juta untuk berat melebihi 70 kilogram.

Ia menambahkan bahwa margin keuntungan yang didapatkan tipis. Hal yang paling utama baginya adalah modal usaha dapat berputar kembali.

"Untung mah sayang mah enggak banyak. Ada Rp 300.000 juga per ekor, Rp 200.000 yang penting kita modal kembali, ada buat makan, ada buat upah capek lah. Enggak gede-gede. Paling kalau yang 80 Kg enggak banyak, cuman Rp 400.000 sampai Rp 500.000," ujar dia.

Merespons situasi ini, Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi memberikan penegasan. Pihaknya menginstruksikan seluruh pelaku usaha hewan kurban untuk mematuhi regulasi dan tidak mengokupasi fasilitas pejalan kaki.

Aparat wilayah bersama Satpol PP disiagakan untuk memberikan tindakan persuasif berupa teguran jika terjadi pelanggaran di lapangan.

"Nanti jika ada melanggar ketertiban umum, nanti pihak wilayah maupun Satpol PP akan menegur. Jadi tidak ada jualan yang di trotoar, ya. Jadi harus udah ada lahannya, lahan yang representatif untuk penjualan itu," kata Denny di Cilendek Barat, Kota Bogor, Kamis (21/5/2026).

Denny menjelaskan, keberadaan lapak di trotoar memicu hambatan arus lalu lintas. Persoalan muncul saat kendaraan konsumen diparkir di badan jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

"Kalau di pinggir jalan, kayak di trotoar gini kan, bisa mengganggu ketertiban umum. Yang beli, parkir di pinggir jalan. Mengganggu lalu lintas jalan. Insyaallah ke depan kita akan tata, atur," tambah dia.

Terkait tuntutan pengadaan fasilitas lahan, Denny memastikan bahwa pemerintah tidak mengalokasikan tempat khusus. Urusan pencarian lokasi komersial diserahkan sepenuhnya kepada pihak penjual secara mandiri.

"Enggak (sediakan lokasi). Itu silakan masyarakat atau pengusaha hewan untuk mencari lokasi-lokasi yang baik dan layak," ungkap dia.

Rencana Penyusunan Regulasi Titik Lapak

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor Dody Ahdiat memaparkan bahwa pemetaan lokasi resmi baru akan digodok untuk periode mendatang. Untuk musim ini, kebijakan tersebut belum memiliki payung hukum khusus.

"Jadi untuk tahun sekarang, itu untuk pengaturan titik lapak memang tidak diatur secara regulasi. Insya Allah setelah rapat koordinasi kemarin, atas izin Bapak Sekda, kita bikin tim kecil untuk mengkaji regulasi tahun depan," jelas Dody di Cilendek Barat, Kota Bogor, Kamis (21/5/2026).

Penertiban Kawasan Trotoar Sebelumnya

Tindakan disiplin terhadap penggunaan fasilitas trotoar di Kota Bogor sebelumnya juga sempat menjadi perhatian Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.

Pada Rabu (25/3/2026), penertiban dilakukan langsung oleh pimpinan daerah terhadap pedagang kaki lima (PKL) di koridor Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Saketeng.

Langkah tegas diambil lantaran arahan yang diberikan sebelumnya tidak mendapatkan respons positif dari para pedagang.

"Kurang ajar, udah empat kali saya ke sini enggak didengar," ujarnya di lokasi.

Teguran keras sempat dilayangkan kepada pelaku usaha komoditas perikanan yang menempatkan dagangannya hingga menutup jalur pejalan kaki.

"Enggak usah ke depan depan. Di dalam saja, kan sudah ada kios," ujarnya.

Ia mengutarakan rasa kecewanya terhadap kondisi fasilitas publik yang tidak terjaga kebersihannya.

"Terima kasih selalu mengotori Bogor, nuhun," kata Dedie.

Artikel terkait

Rekomendasi