Pemkot Bogor Siapkan Opsi Ubah Angkot Tua Menjadi Mobil Pikap

Pemkot Bogor Siapkan Opsi Ubah Angkot Tua Menjadi Mobil Pikap

Pemerintah Kota Bogor tengah menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan angkutan kota atau angkot tidak layak jalan untuk dialihfungsikan menjadi mobil pikap. Langkah ini merupakan bagian dari finalisasi Peraturan Wali Kota mengenai penataan usia operasional angkutan umum di wilayah tersebut.

Dilansir dari Megapolitan, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menunggu pembahasan akhir bersama Wali Kota Bogor untuk meresmikan regulasi tersebut. Kebijakan ini menargetkan armada yang telah melewati batas usia operasional tertentu.

"Tinggal nunggu pembahasan terakhir dengan pak wali," kata Dody saat dikonfirmasi, pada Senin (11/5/2026).

Dody menjelaskan bahwa dalam draf aturan tersebut, angkot yang sudah berusia 20 tahun akan dilarang beroperasi demi menjamin keselamatan penumpang. Sebagai solusi bagi pemilik armada, pemerintah menyediakan beberapa pilihan tindak lanjut terhadap kendaraan yang sudah tidak laik tersebut.

"Ujungnya yang 20 tahun itu memang sudah tidak boleh beroperasi lagi. Dibesi tuakan, atau di pelat hitamkan, atau diubah bentuk, diubah bentuk jadi pikap kan bisa itu," tutur Dody.

Keputusan mengenai status akhir kendaraan sepenuhnya berada di tangan para pemilik angkot. Regulasi ini merupakan turunan dari sejumlah Peraturan Daerah yang fokus pada peningkatan standar pelayanan dan keamanan transportasi publik di Kota Bogor.

"Atas kemauan pemiliknya, mau dibesi tuakan boleh, mau di plat hitamkan boleh, atau mau diubah pikap ubah bentuk," ujarnya.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan harmonisasi aturan agar sinkron dengan regulasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat. Proses ini juga melibatkan masukan dari para pengusaha angkutan umum setempat.

"Jadi kita mau sinkronisasi tetapi intinya secepat mungkin Perwali tentang angkutan umum segera kita rilis. Masih diskusi kemarin kan dengan dinas perhubungan provinsi, kalau dengan kementerian sudah selesai, sedang diharmonisasi di Kanwil. Jadi proses," ungkap Dedie di Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (30/4/2026).

Dedie menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ketertiban dan kebersihan kota tanpa mengabaikan aspirasi para pelaku usaha angkutan. Kajian mendalam terus dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar.

"Semua sudah, intinya keselamatan masyarakat, kemudian juga kelayakan jalan dan tentu kita ingin Kota Bogor menjadi lebih tertib lagi, lebih indah lagi, lebih bersih lagi, lebih lancar lagi," tambah Dedie.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa aspirasi dari Organda dan pengusaha angkot telah ditampung dalam Daftar Inventaris Masalah. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengakomodasi usulan yang menghambat semangat pengurangan jumlah angkot melalui pembatasan usia.

"Selama itu tidak berbenturan dengan semangat pengurangan regulasi angkot keterbatasan usia, saya rasa tidak ada masalah, usulannya normatif. Tetapi masukan-masukan yang terlalu jauh dan berbenturan tentu tidak kita akomodasi," tutur Jenal di Balai Kota Bogor.

Pemkot Bogor berkomitmen menjalankan amanat Perda terkait batasan usia kendaraan untuk menekan kepadatan lalu lintas. Jenal menyoroti bahwa salah satu tantangan saat ini adalah masuknya angkutan umum dari luar wilayah yang menambah beban jalan di Kota Bogor.

"Tetap. Kalau itu mah amanat Perda, jadi kita tidak bisa mundur, tidak bisa melebih-lebihkan, tetapi itu amanat Perda yang harus kita lakukan, tinggal menunggu pengesahan Perwali saja. Bahwa hari ini kendala dan masalah baru justru memang angkutan umum yang bukan dari Kota Bogor, dari luar Kota Bogor," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi