Pemerintah Kota Depok merilis program pemutihan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan strategis ini memberikan penghapusan denda administratif hingga 100 persen.
Langkah ini dilansir dari Megapolitan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Aturan ini berpijak pada Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022 sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menyatakan bahwa insentif ini secara spesifik diberikan untuk masa pajak tahun 1994 hingga 2011.
"Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya," ujar Nuraeni pada Rabu (06/05/2026).
Pemerintah setempat telah menetapkan rincian persentase keringanan secara bertingkat. Selain penghapusan denda secara penuh, terdapat pemotongan pada nilai pokok pajak yang harus dibayarkan oleh warga.
Berdasarkan data teknis, penghapusan denda 100 persen berlaku untuk periode 1994-2011. Untuk pengurangan pokok pajak, besaran keringanan mencapai 100 persen bagi tunggakan tahun 1994-2006.
Sementara itu, objek pajak tahun 2007-2009 mendapatkan potongan pokok sebesar 75 persen. Bagi wajib pajak periode 2010-2011, tersedia pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre di kantor pelayanan untuk mendapatkan manfaat program ini. Seluruh proses pengajuan dapat diselesaikan melalui sistem elektronik yang telah disediakan.
Nuraeni menjelaskan bahwa akses layanan tersedia melalui platform E-PBB Kota Depok yang dapat dijangkau dari mana saja. Hal ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian piutang pajak lama.
"Wajib pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda, lalu mengirim permohonan. Semua bisa dilakukan dari rumah," kata Nuraeni.
Program ini menjadi momentum penting bagi pemilik lahan dan bangunan di Depok untuk merapikan administrasi perpajakan mereka. Dengan berkurangnya beban piutang, warga diharapkan lebih termotivasi untuk melunasi kewajibannya.
"Kami mengajak warga Depok segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan keringanan yang cukup besar," ujar Nuraeni.