Pemkot Depok Siapkan Insentif untuk Warga yang Memilah Sampah dari Rumah

Pemkot Depok Siapkan Insentif untuk Warga yang Memilah Sampah dari Rumah

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah merancang regulasi baru yang akan memberikan insentif bagi warga yang aktif memilah sampah dari rumah tangga. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menekan volume sampah sejak dari sumbernya.

Aturan tersebut bakal dimasukkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelayanan Persampahan. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sedang menggodok penyusunan regulasi tersebut, seperti dilansir dari Megapolitan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengungkapkan bahwa perwal ini menjadi regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang sudah ada sebelumnya.

"Saat ini kami sedang melakukan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah. Jadi harapannya, di dalam perwal tersebut nantinya lebih detail mengatur pelayanan persampahan di Kota Depok," ujar Reni, Kamis (21/5/2026), dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam regulasi tersebut adalah mekanisme pemberian apresiasi atau insentif bagi masyarakat. Regulasi ini diharapkan memicu kesadaran warga untuk lebih tertib memilah sampah.

Reni menjelaskan, kebijakan insentif disiapkan sebagai bagian dari upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.

Melalui penerapan aturan baru ini, Pemkot Depok menargetkan sistem tata kelola sampah di wilayahnya dapat berjalan lebih disiplin dan berkesinambungan untuk jangka panjang.

"Semoga pengelolaan sampah di Kota Depok dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan," ujar dia.

Di samping merancang perwal baru, Pemkot Depok juga bergerak maju dengan memulai proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini ditandai lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.

Proses penandatanganan dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Mei 2026. Proyek pembangunan PSEL ini masuk ke dalam program percepatan nasional yang dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Menurut Supian, Depok menjadi salah satu dari enam wilayah prioritas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik selain Lampung, Serang, Medan, Semarang, dan Kabupaten Bekasi.

"Penandatanganan MoU tersebut merupakan buah dari upaya percepatan yang dilakukan oleh berbagai pihak baik di pusat maupun daerah," kata Supian.

Berdasarkan skema kerja sama, sebanyak 700 ton sampah yang dihasilkan Kota Depok setiap hari akan dikirim ke kawasan Kayu Manis, Bogor. Sampah tersebut bakal dikonversi menjadi energi listrik dengan teknologi ramah lingkungan.

Tantangan Sisa Volume Sampah Harian

Walau proyek PSEL sudah berjalan, Pemkot Depok mengakui bahwa fasilitas tersebut belum menjadi solusi tunggal yang dapat menyerap seluruh produksi sampah harian kota.

"Nantinya sekitar 700 ton sampah dari Kota Depok akan dikirim ke wilayah Kayu Manis, Bogor, untuk dikelola menjadi energi listrik. Meski demikian, kami masih menghadapi tantangan penanganan sekitar 500 ton sampah lainnya per hari," ujar Supian.

Guna mengatasi sisa 500 ton sampah yang belum terakomodasi, Pemkot Depok kini mulai menjajaki peluang kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) demi menemukan teknologi alternatif.

"Kami juga diarahkan Kepala BRIN untuk mencari solusi teknologi lain dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Depok," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi