Pemkot Depok Verifikasi 787 Usulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Pemkot Depok Verifikasi 787 Usulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman mengajukan 787 unit rumah untuk menerima bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni pada Rabu (6/5/2026). Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian sehat, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Adnan Mahyudin, menjelaskan bahwa setiap unit rumah yang lolos verifikasi akan mendapatkan dana stimulan sebesar Rp 23 juta. Alokasi dana tersebut terbagi menjadi Rp 20 juta untuk belanja material dan Rp 3 juta guna upah pekerja.

Tim teknis saat ini tengah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas bangunan dan tingkat kerusakan calon penerima manfaat. Langkah ini diambil agar penyaluran bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut tidak menyimpang dari sasaran.

“Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan serta legalitas rumah calon penerima manfaat,” ujar Adnan, Kepala Disrumkim Kota Depok.

Adnan menegaskan bahwa jumlah penerima masih bersifat dinamis karena proses seleksi ketat sedang berjalan. Terdapat sembilan kriteria yang harus dipenuhi, termasuk kepemilikan lahan sendiri dan rumah tidak dalam status sengketa atau pernah menerima bantuan serupa dalam tiga tahun terakhir.

“Ada juga rumah yang saat ditinjau ternyata sudah dalam kondisi baik karena telah diperbaiki sebelumnya,” jelas Adnan, Kepala Disrumkim Kota Depok.

Selain bersumber dari APBD, penanganan hunian tidak layak di Depok tahun ini juga mendapat dukungan dari APBN melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebanyak 273 unit. Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia turut berkontribusi menyalurkan bantuan untuk 500 unit rumah.

“Fokus kami pada RTLH dari APBD, sambil terus memantau perkembangan dari sumber lainnya. Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat penerima,” tutup Adnan, Kepala Disrumkim Kota Depok.

Artikel terkait

Rekomendasi