Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman kembali menyalurkan bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Senin (11/5/2026) untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat. Program berkelanjutan yang diinisiasi sejak tahun 2017 ini menargetkan hunian warga yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Sebanyak 787 unit rumah telah diajukan untuk mendapatkan bantuan perbaikan pada tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Ekonomi. Meski demikian, kepastian jumlah penerima masih bergantung pada hasil peninjauan langsung yang dilakukan oleh tim teknis di lapangan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Adnan Mahyudin, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat melalui berbagai kriteria khusus. Pemerintah tidak serta-merta memberikan persetujuan terhadap seluruh permohonan yang masuk tanpa pemeriksaan mendalam.
"Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan serta legalitas rumah calon penerima manfaat," jelas Adnan, Kepala Disrumkim Kota Depok.
Verifikasi tersebut mencakup pengecekan kondisi fisik bangunan guna memastikan prioritas penanganan bagi kerusakan yang paling mendesak. Selain legalitas bangunan, alokasi dana bantuan tetap dipertahankan sama dengan periode tahun-tahun sebelumnya.
"Nilai bantuan yang diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp23 juta per unit, dengan rincian Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tenaga kerja," tambah Adnan.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan primer renovasi agar hunian menjadi lebih sehat dan aman bagi penghuninya. Adnan menekankan pentingnya akurasi data agar dana pemerintah dapat terserap oleh masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Hingga saat ini, Pemkot Depok menerapkan sembilan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon. Langkah tersebut diambil guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian dana bantuan sosial untuk perbaikan rumah warga tersebut.