Pemerintah Kota Jakarta Timur menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas galian di wilayahnya guna mendeteksi pekerjaan yang tidak memiliki izin resmi pada Rabu (13/5/2026).
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, memberikan penegasan agar Satpol PP bergerak aktif melakukan pemantauan di lapangan sekaligus menghentikan pengerjaan galian yang terbukti melanggar aturan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi aset pemerintah daerah dari potensi kerusakan akibat pengerjaan proyek yang serampangan.
"Saya minta Satpol PP memonitor dan mengawasi jika ada galian mencurigakan. Jika ilegal dan tidak ada izin, segera dihentikan dan dilaporkan karena merusak aset pemerintah daerah," kata Kusmanto, Wakil Wali Kota Jakarta Timur.
Penegasan tersebut berkaitan dengan pentingnya pengawasan lapangan demi menjamin setiap infrastruktur kota tetap terjaga dan pengerjaannya dilakukan sesuai prosedur operasional standar.
Kusmanto juga melibatkan jajaran di tingkat kecamatan untuk memastikan kepatuhan para pengembang maupun instansi utilitas terhadap regulasi yang berlaku di wilayah administratif Jakarta Timur.
"Seluruh kecamatan mohon cek jangan sampai ada galian tanpa izin. Setelah adanya galian, ketika selesai harus dikembalikan seperti semula," ujar Kusmanto, Wakil Wali Kota Jakarta Timur.
Pihak pemerintah kota menilai bahwa koordinasi di awal sangat krusial agar pelaksanaan proyek di lapangan tidak memicu konflik dengan masyarakat setempat.
"Kami minta setiap pekerjaan harus disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan kecamatan serta kelurahan agar masyarakat mengetahui dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan," kata Kusmanto, Wakil Wali Kota Jakarta Timur.
Pemerintah Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa penguatan fungsi pengawasan ini merupakan komitmen dalam menjaga stabilitas aset daerah serta meminimalisir dampak buruk dari pengerjaan galian yang menyalahi aturan.