Pemkot Jaksel Stop Kirim Sampah ke TPST Bantargebang Mulai 2027

Pemkot Jaksel Stop Kirim Sampah ke TPST Bantargebang Mulai 2027

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menargetkan penghentian total pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait keterbatasan daya tampung lokasi pembuangan tersebut, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Langkah strategis ini merespons penilaian kementerian yang menyatakan bahwa kapasitas TPST Bantargebang telah melampaui batas aman. Sebagai tahap awal transisi, otoritas setempat menetapkan target pengurangan volume sampah sebesar 50 persen yang harus dicapai pada Agustus 2026 mendatang.

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Hendrik Mindo Sihombing, menjelaskan bahwa dasar kebijakan ini merujuk pada arahan menteri pada Rabu (6/5/2026). Upaya desentralisasi pengelolaan sampah kini menjadi fokus utama pemerintah kota.

"Berdasarkan arahan Menteri Lingkungan Hidup pada 6 April 2026, TPST Bantargebang sudah tidak boleh menerima sampah DKI Jakarta pada 2027," kata Hendrik Mindo Sihombing, Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

Otoritas lingkungan hidup menekankan pentingnya efisiensi penanganan limbah karena komposisi sampah organik, termasuk sisa makanan serta kayu dan ranting, mendominasi lebih dari separuh total timbunan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan angka sisa makanan mencapai 49,87 persen.

"Pengurangan difokuskan pada sampah organik karena porsinya paling besar," ujar Hendrik Mindo Sihombing.

Metode pengolahan sampah mandiri seperti biopori jumbo dan sistem teba modern mulai disosialisasikan kepada masyarakat di tingkat wilayah. Biopori jumbo menggunakan wadah berkapasitas 30 hingga 120 liter, sementara teba modern merupakan lubang komposter beton sedalam 2-3 meter yang mengadopsi kearifan lokal Bali.

"Yang paling cepat penanganan sampah itu langsung selesai di tempat. Jadi enggak dibawa jauh-jauh lagi ke Bantar Gebang," kata Hendrik Mindo Sihombing.

Kondisi infrastruktur pembuangan akhir yang sudah tidak memadai menjadi alasan mendesak di balik percepatan program zero waste di lokasi asal ini. Pemerintah menilai pembuangan sampah ke luar wilayah sudah tidak lagi menjadi solusi yang berkelanjutan.

"Bantargebang sudah tidak layak lagi menurut penilaian Kementerian. Kapasitasnya sudah melewati batas aman," ujar Hendrik Mindo Sihombing.

Di tingkat provinsi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah melakukan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat pada Sabtu (2/5/2026). Pertemuan tersebut membahas teknis pembatasan pembuangan yang nantinya hanya akan diperuntukkan bagi sampah residu saja.

"Kita akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH yang baru, Bapak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Agenda perumusan strategi tersebut diharapkan mampu menangani beban sampah Jakarta yang saat ini mencapai kisaran 8.000 ton setiap harinya. Hingga kini, detail kebijakan konkret yang akan diterapkan dalam jangka pendek masih dalam tahap pematangan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi