Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2026 untuk menjamin seluruh biaya pengobatan korban kejahatan jalanan seperti begal ditanggung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menjenguk seorang korban begal bernama Timoria Sitorus yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatra Utara pada Rabu, 20 Mei 2026.
Langkah taktis ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai biaya perawatan medis akibat tindakan kriminal yang tidak diakomodasi oleh BPJS Kesehatan karena benturan regulasi yang berlaku saat ini.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD," kata Rico Waas dikutip dari keterangan tertulis.
Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana khusus dalam skema jaminan perlindungan sosial darurat dan bantuan biaya kesehatan agar para korban tidak lagi dibebani oleh pengeluaran finansial yang mendadak pasca-kejadian.
"Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga," tutur Rico Waas.
Dalam mengimplementasikan peraturan teranyar ini, Pemerintah Kota Medan secara resmi menjalin kemitraan dengan 23 fasilitas rumah sakit yang tersebar di wilayah Medan untuk menyediakan penanganan komprehensif.
"Korban begal tidak perlu lagi khawatir dengan biaya pengobatan. Seluruhnya akan ditanggung Pemko Medan melalui APBD," ujar Rico Waas melalui laporan metrotvnews.com.
Bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien korban kejahatan jalanan tersebut mencakup tindakan gawat darurat, fasilitas rawat inap, hingga pemantauan rawat jalan pasca-operasi.
Kebijakan penjaminan anggaran ini mendapatkan respons positif serta dukungan penuh dari kalangan legislatif setempat yang menilai regulasi baru tersebut sangat berpihak pada kebutuhan mendasar warga.
"Ini suatu terobosan yang patut kita docukung karena sangat berpihak kepada masyarakat yang sering kita terima keluhan saat Reses dan Sosper," sebut Faisal Arbie M Biomed, Anggota DPRD Medan yang juga berprofesi sebagai dokter pada Rabu, 20 Mei 2026 malam sebagaimana dilansir dari asarpua.com.