Pemkot Palu Larang Kantong Plastik untuk Distribusi Daging Kurban 2026

Pemkot Palu Larang Kantong Plastik untuk Distribusi Daging Kurban 2026

Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menerbitkan regulasi mengenai pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tanpa sampah plastik tahun 2026.

Kebijakan strategis ini, sebagaimana dikutip dari Cahaya, merupakan langkah nyata dalam mendukung Gerakan Bebas Sampah dan prinsip Eco-Living yang dicanangkan oleh Wali Kota Palu.

Panitia kurban di seluruh wilayah kota kini diwajibkan untuk mengadopsi konsep ramah lingkungan, mulai dari proses penyembelihan hewan hingga tahap pendistribusian daging kepada masyarakat luas.

Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga keasrian lingkungan kota, tetapi juga menjadi tindakan preventif dalam menekan risiko penyebaran penyakit zoonosis di tengah masyarakat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Palu dengan tegas melarang panitia pembagian daging kurban menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam aktivitas mereka.

Masyarakat yang akan menerima distribusi daging kurban pun sangat dianjurkan untuk membawa wadah ramah lingkungan milik mereka sendiri dari rumah guna mengurangi timbulan sampah.

Sebagai solusi alternatif, DLH Palu menyarankan penggunaan bahan-bahan alami seperti daun pisang, anyaman bambu atau besek, serta anyaman daun silar atau kelapa yang dikenal sebagai bingga.

Wadah-wadah tradisional tersebut dinilai lebih ramah lingkungan karena mudah terurai secara alami atau dikomposkan, sekaligus memperkuat program eco qurban yang sudah berjalan selama beberapa tahun.

Kewajiban Pengelolaan Limbah Organik

Selain fokus pada pengurangan sampah plastik, DLH Kota Palu juga memberikan perhatian serius terhadap cara panitia kurban mengelola limbah dan menjaga kebersihan lokasi kegiatan.

Otoritas lingkungan hidup tersebut memberikan penegasan mengenai larangan membuang limbah cair maupun sisa bagian dalam hewan seperti darah dan jeroan ke aliran sungai atau badan air.

Tindakan membuang limbah ke sungai sangat dilarang karena berisiko tinggi mencemari sumber daya air serta memicu gangguan kesehatan bagi warga di sekitarnya.

Sebagai prosedur standar, panitia kurban diwajibkan menyediakan lubang galian atau septik tank sementara untuk mengubur darah serta limbah organik agar tidak menimbulkan aroma tidak sedap.

Kebersihan Area Penjualan dan Satgas Sampah

Para pedagang hewan kurban di Kota Palu juga memiliki tanggung jawab serupa untuk memastikan area tempat mereka berjualan tetap dalam kondisi bersih dan tidak kumuh.

Pedagang diminta melakukan pengelolaan kotoran hewan secara mandiri supaya limbah tersebut tidak masuk ke saluran drainase atau mencemari lingkungan di sekitar lokasi penjualan hewan.

Selama prosesi salat Idul Adha dan penyembelihan, panitia pelaksana diharuskan menyediakan fasilitas tempat sampah yang terpilah di seluruh area kegiatan untuk memudahkan pembuangan.

Setiap panitia juga diminta untuk membentuk satuan tugas khusus yang bertugas menangani sampah sekaligus memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya plastik sekali pakai.

Sistem Pelaporan dan Pemantauan Program

Guna memastikan seluruh kebijakan lingkungan ini berjalan efektif, para camat, lurah, pimpinan instansi, hingga Panitia Hari Besar Islam (PHBI) diminta melakukan pendokumentasian kegiatan.

Laporan pelaksanaan kurban tanpa sampah plastik tersebut nantinya wajib diserahkan kepada pihak DLH Kota Palu sebagai bahan evaluasi atas kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, menjelaskan bahwa inisiatif eco qurban ini telah memasuki tahun ketiga pelaksanaannya sebagai upaya menjaga sanitasi kota tetap bersih dan sehat.

Program ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat Palu terhadap pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup meski dalam momentum perayaan besar keagamaan.

Artikel terkait

Rekomendasi