Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana melakukan perbaikan terhadap 329 unit rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program bedah Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) pada tahun 2026. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, setiap rumah yang terpilih akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp75 juta per unit pada hari Jumat (8/5/2026).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa pemilihan unit dilakukan berdasarkan pengajuan masyarakat dengan sistem prioritas serta penilaian skala kelayakan bangunan. Nilai bantuan tersebut mengalami kenaikan dari rencana awal yang sebelumnya dipatok sebesar Rp71 juta per unit rumah.
"Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah. Awalnya Rp 71 juta, kemudian naik menjadi Rp 75 juta per unit," ujar Benyamin, Wali Kota Tangerang Selatan.
Terdapat lonjakan permohonan bantuan dengan jumlah mencapai lebih dari 1.000 unit rumah yang diajukan oleh masyarakat. Namun, keterbatasan pagu anggaran membuat pemerintah daerah hanya mampu mengakomodasi 329 unit untuk tahun berjalan dengan spesifikasi bangunan standar kesehatan.
Nantinya, setiap rumah hasil renovasi akan memiliki fasilitas berupa dua kamar tidur, ruang tamu, instalasi listrik, lantai keramik, hingga mesin pompa air. Benyamin menambahkan bahwa durasi pengerjaan fisik memerlukan waktu kurang lebih satu bulan untuk setiap unitnya.
"Proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk proses pembongkaran bangunan lama yang berlangsung sekitar satu pekan," kata Benyamin, Wali Kota Tangerang Selatan.
Mekanisme pendaftaran program ini dimulai dari tingkat pengurus RT dan kelurahan yang kemudian dilanjutkan ke tahap verifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel. Parameter penilaian difokuskan pada aspek kelayakan bangunan dan kondisi ekonomi pemilik rumah.
"Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan," jelas Benyamin, Wali Kota Tangerang Selatan.
Plt. Kepala Disperkimta Kota Tangsel Robby Cahyadi memberikan rincian teknis mengenai kriteria bangunan yang berhak mendapatkan bantuan renovasi. Fokus utama Disperkimta terletak pada kualitas sanitasi serta kondisi konstruksi bangunan yang dianggap membahayakan keselamatan penghuni.
"Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya," kata Robby, Plt. Kepala Disperkimta Kota Tangsel.
Selain kondisi fisik bangunan, validitas kepemilikan aset menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam verifikasi lapangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan anggaran negara pada lahan yang memiliki sengketa hukum atau bangunan liar di atas tanah orang lain.
"Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar," jelas Robby, Plt. Kepala Disperkimta Kota Tangsel.
Hingga periode 2026, tercatat sebanyak 2.800 unit rumah di berbagai wilayah Tangerang Selatan telah rampung diperbaiki lewat program bedah RUTLH ini.