Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara yang melanggar ketertiban presensi selama pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home setiap Jumat pada Rabu (13/5/2026). Penangguhan sanksi ini didasari alasan masa adaptasi pegawai terhadap sistem kerja baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangerang Selatan, Wahyudi Leksono, menjelaskan bahwa para pegawai masih dalam tahap penyesuaian diri terhadap metode kerja tersebut. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, kebijakan WFH Jumat ini baru diimplementasikan secara resmi pada awal April 2026.
"Sejauh ini belum ada sanksi. Mengapa belum? Karena seperti yang saya katakan, ini metode baru di mana masing-masing pegawai masih menyesuaikan diri," ujar Wahyudi di Setu, Tangsel.
Evaluasi yang dilakukan BKPSDM selama satu bulan pertama menemukan adanya ketidaktertiban administratif, seperti penggunaan keterangan status yang tidak sesuai saat melakukan presensi digital. Wahyudi menyebutkan ditemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang mencatatkan keterangan tertentu yang tidak sinkron dengan lokasi kerja mereka.
"Saat WFH kan pendaftaran presensi pertama dilakukan di rumah masing-masing. Namun, ada yang keterangannya dinas luar, padahal seharusnya WFH," kata Wahyudi.
Meski saat ini masih dalam tahap pembinaan, Wahyudi memberikan peringatan mengenai potensi adanya regulasi yang lebih ketat dari pemerintah pusat di masa mendatang. Penegasan ini mengarah pada kemungkinan intervensi langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kedisiplinan pegawai.
"Ke depannya, bukan tidak mungkin BKN akan mengeluarkan ketentuan yang lebih kaku mengenai WFH ini," jelas Wahyudi.
Mengenai potensi kecurangan digital, BKPSDM memastikan bahwa sistem yang digunakan saat ini telah dilengkapi dengan teknologi keamanan yang mumpuni. Wahyudi menyatakan pihaknya terus melakukan langkah antisipasi untuk mencegah penggunaan aplikasi pihak ketiga yang bertujuan memanipulasi lokasi GPS.
"Iya saya kira tim kita sudah melakukan antisipasi agar tidak ada hack atau data palsu," kata Wahyudi.
Proses pengawasan tetap berjalan secara rutin melalui pelaporan berkala yang wajib dikirimkan ke otoritas kepegawaian pusat. Laporan evaluasi tersebut menjadi instrumen pemantauan efektivitas kebijakan WFH di lingkup pemerintahan daerah.
"Setiap bulan ada evaluasinya. Setiap tanggal 4, kami mengirimkan laporan ke BKN," ucap Wahyudi.