Polisi Tangkap Pemotor Penghalang Ambulans di Depok

Polisi Tangkap Pemotor Penghalang Ambulans di Depok

Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang pengendara sepeda motor berinisial ML setelah terbukti menghalangi laju ambulans yang sedang bertugas di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026) pukul 11.18 WIB.

Tindakan arogan pelaku yang dipicu rasa tidak senang terhadap suara sirene tersebut sempat terekam dalam sebuah video hingga viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Berdasarkan keterangan pihak berwajib, pelaku tidak hanya menghambat perjalanan kendaraan darurat tetapi juga melakukan aksi perusakan fisik.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan bahwa motivasi utama tindakan pelaku didasari oleh gangguan pendengaran akibat suara peringatan kendaraan tersebut.

"Iya salah satunya terganggu dengan suara sirene," ujar Made Budi.

Aksi penghadangan tersebut terjadi ketika ambulans sedang dalam perjalanan untuk menjemput seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas. Meski petugas medis sudah meminta jalan agar bisa segera sampai ke lokasi tujuan, ML justru menolak memberikan celah bagi kendaraan prioritas tersebut.

"Dia tidak senang ketika ambulans meminta jalan," kata Made Budi.

Ketegangan antara pemotor dan petugas ambulans memuncak menjadi perdebatan sengit di lokasi kejadian. Made menambahkan bahwa dalam perselisihan itu, ML secara fisik menyerang kendaraan korban hingga menimbulkan kerusakan pada bagian depan mobil.

“Pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” jelas Made Budi.

Penyidik kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari pihak korban. ML berhasil diringkus di kediamannya pada Minggu malam pukul 22.50 WIB beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakannya saat kejadian.

Selain pelaku, polisi juga membawa adik ipar ML ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Atas tindakan tersebut, ML kini terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan sesuai Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan barang.

Artikel terkait

Rekomendasi