Polres Metro Depok Tetapkan Pemotor Penghalang Ambulans Jadi Tersangka

Polres Metro Depok Tetapkan Pemotor Penghalang Ambulans Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan pengendara sepeda motor berinisial ML sebagai tersangka setelah terbukti menghalang-halangi laju ambulans dan melakukan perusakan di kawasan Sukmajaya, Depok, pada Minggu (10/5) siang. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Senin (11/5/2026).

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah video aksi arogansinya viral di media sosial. Dilansir dari Detik Oto, motif tersangka melakukan tindakan tersebut didasari oleh rasa tidak senang saat kru ambulans meminta prioritas jalan.

"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi detikcom, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ML mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas insiden yang terjadi di Jalan Moch Nail tersebut. Polisi menyebut pelaku sempat terlibat adu mulut dengan relawan ambulans sebelum akhirnya melakukan tindakan fisik terhadap armada tersebut.

"Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan meminta maaf," tambahya.

Pihak kepolisian menjerat ML dengan Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pengrusakan. Atas pelanggaran pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.

Kronologi kejadian bermula saat tim ambulans dari Yayasan AlBaari Foundation sedang dalam perjalanan menuju lokasi penjemputan pasien pada Minggu pukul 11.18 WIB. Made Budi menuturkan bahwa laporan resmi diterima dari kru ambulans pada Minggu malam setelah kendaraan mengalami kerusakan fisik.

"Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," kata Made.

Video rekaman di lokasi kejadian memperlihatkan ketegangan antara ML dan relawan di pemukiman Kelurahan Bakti Jaya. Dalam tayangan tersebut, pemotor tampak meluapkan emosinya meski kru sudah menjelaskan urgensi penjemputan medis.

"Kalau kau mau jemput jangan di depan situ, harus ada dulu orangnya, kau tahu aturan?" kata pemotor tersebut.

Selain menghambat jalur evakuasi medis, tersangka dilaporkan sempat memberikan ancaman kepada saksi yang mendokumentasikan peristiwa itu menggunakan kamera ponsel. Tindakan intimidasi ini terekam jelas dalam durasi video yang beredar luas di masyarakat.

"Kau videokan aku, kena kau," katanya lagi.

Klarifikasi juga datang dari pihak Yayasan AlBaari Foundation melalui keterangan tertulis di media sosial mereka. Pihak yayasan menegaskan bahwa kru telah menjalankan prosedur dengan hanya menyalakan lampu tanpa sirene untuk menghormati lingkungan sekitar sebelum akhirnya dihadang oleh pelaku.

"Namun, ada seorang bapak yang tidak terima lalu memarahi tim kami. Kami sudah menjelaskan bahwa sedang menuju penjemputan pasien, bahkan mengajak beliau ikut agar bisa memastikan langsung," demikian keterangan AlBaari Foundation melalui akun instagram @albaarifoundation, dikutip detikcom, Senin (11/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi