Pemprov Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Instruksi Pusat

Pemprov Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Instruksi Pusat

Pemerintah Provinsi Banten resmi menghapus pungutan pajak bagi pemilik kendaraan listrik sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada April 2026. Langkah ini diambil guna mempercepat transisi energi ramah lingkungan serta meningkatkan efisiensi penggunaan energi di tingkat nasional.

Dilansir dari Suara, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan konfirmasi mengenai penyesuaian regulasi fiskal daerah di Serang pada Sabtu, 25 April 2026. Kebijakan ini menyelaraskan aturan daerah dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan wewenang pemberian insentif pajak tersebut.

"Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," ujar Dimyati.

Aturan yang diteken pada 22 April 2026 tersebut menginstruksikan pemerintah daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, Pemerintah Provinsi Banten tetap menyoroti tantangan fiskal yang mungkin muncul akibat hilangnya sumber pendapatan dari sektor otomotif konvensional.

"Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan," katanya.

Dimyati menjelaskan bahwa kekhawatiran mengenai penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator dan Kemendagri. Hal ini menjadi bahan evaluasi untuk perumusan kebijakan fiskal di masa mendatang agar keseimbangan keuangan daerah tetap terjaga.

"Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada," kata Dimyati.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada seluruh gubernur di Indonesia pada Jumat, 24 April 2026, agar segera mengimplementasikan pembebasan pajak EV. Instruksi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak daerah.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai,” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut.

Keputusan ini merupakan bagian dari percepatan program kendaraan listrik nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Selain faktor lingkungan, kebijakan ini mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas harga energi minyak dan gas di dalam negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi