Pemprov DKI Alokasikan Anggaran Penataan Kawasan Kumuh Jakarta

Pemprov DKI Alokasikan Anggaran Penataan Kawasan Kumuh Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran rata-rata sebesar Rp 200 miliar setiap tahun untuk melaksanakan program penataan kawasan kumuh di wilayah Ibu Kota, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Data dari Pemprov DKI menunjukkan jumlah RW kumuh di Jakarta mengalami penurunan signifikan dari 445 RW pada tahun 2017 menjadi 211 RW pada tahun 2026, berdasarkan hasil pendataan Badan Pusat Statistik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi penurunan jumlah kawasan kumuh tersebut mencapai persentase sekitar 52 persen dari total sebelumnya.

"Jadi, ada penurunan RW kumuh dari 445 di tahun 2017 menjadi 211 di tahun ini. Penurunannya kurang lebih 52,58 persen," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Pemerintah daerah saat ini masih berfokus melakukan penanganan lebih lanjut pada sisa kawasan yang belum terbebas dari status kumuh, khususnya di wilayah administratif Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Hampir semua kelurahan saya sudah keliling dari 267, memang beberapa itu di Barat terutama misalnya lah di Tambora dan sebagainya (kumuh) dan kami akan turun untuk itu," kata Pramono.

Mengenai akumulasi anggaran, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatat total dana yang telah dikucurkan sejak tahun 2018 hingga 2025 menembus angka Rp 1,9 triliun.

"Secara total, anggaran penataan kawasan kumuh yang telah dilaksanakan selama periode tahun 2018 sampai dengan 2025 Rp1,9 triliun. Dengan demikian, rata-rata alokasi anggaran setiap tahunnya berada pada kisaran Rp200 miliar," ujar Kelik dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).

Pihak dinas menjelaskan bahwa penanganan area kumuh dijalankan melalui tiga skema utama, yaitu pola pemugaran fisik lingkungan, peremajaan total prasarana, hingga pemukiman kembali warga ke rumah susun sewa.

"Kendala terbesar dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta antara lain tingginya kepadatan permukiman, minimnya ketersediaan lahan pembangunan prasarana sarana permukiman, permasalahan kesesuaian tata ruang, serta legalitas kepemilikan tanah," katanya.

Di sisi lain, kebijakan ini mendapat perhatian dari pengamat tata kota Bakti Setiawan yang menilai indikator keberhasilan penataan tidak boleh bertumpu pada keindahan fisik semata.

"Bisa dicek di Permen PUPR tentang perumahan kumuh, memang orientasinya ke fisik saja," kata Bakti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2026).

Bakti menambahkan bahwa pembenahan aspek sanitasi, pengelolaan limbah, saluran air, dan kepadatan penduduk harus berjalan beriringan dengan intervensi pada sektor sosial ekonomi masyarakat setempat.

"Aspek dasar penting, tapi jangan lupa dimensi lain yakni manusia, sosial, dan ekonominya," ujarnya.

Ia menyoroti banyak program penataan yang tidak memiliki daya tahan jangka panjang karena mengabaikan keberlanjutan aspek kehidupan sosial warga.

"Karena cenderung hanya aspek fisik saja yang ditangani, keberlanjutannya jadi tidak terjamin," kata dia.

Kriteria status kumuh sebuah wilayah sendiri secara resmi mengacu pada tujuh aspek standar dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 termasuk kondisi bangunan, jalan, air minum, pengelolaan sampah, hingga sistem proteksi kebakaran.

Artikel terkait

Rekomendasi