Pemprov DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

Pemprov DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yakni Karaoke B-Fashion dan The Seven, pada Jumat (15/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah adanya penggerebekan yang mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Keputusan penutupan permanen ini dilakukan untuk menjaga integritas sektor pariwisata di ibu kota. Dilansir dari Megapolitan, otoritas terkait menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pengelola usaha yang membiarkan aktivitas ilegal terjadi di lingkungan bisnis mereka.

"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas," ujar Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Pihak dinas menyatakan akan meningkatkan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan kepatuhan hukum para pemilik usaha. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang pada sektor industri hiburan lainnya.

"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," kata Andhika.

Bareskrim Polri sebelumnya mengidentifikasi adanya peredaran gelap narkoba yang masif di lokasi B-Fashion. Berdasarkan data kepolisian, jenis narkotika yang ditemukan meliputi ribuan butir ekstasi hingga cairan vape yang mengandung zat etomidate.

"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B-Fashion selama 12 tahun," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Polisi mengestimasi nilai ekonomi dari peredaran narkoba tersebut mencapai ratusan miliar rupiah selama kurun waktu lebih dari satu dekade. Dampak konsumsinya pun diduga telah menjangkau ratusan ribu orang yang berkunjung ke tempat hiburan tersebut.

"Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B-Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa," ujar Eko.

Manajemen tempat hiburan memberikan tanggapan terkait temuan aparat di lapangan. Pihak operasional karaoke menyatakan bahwa barang terlarang tersebut dibawa oleh pengunjung dan bukan merupakan bagian dari stok pengelola.

"Iya, benar ada penggerebekan. Tapi dari pihak manajemen meyakinkan bahwa barang itu (narkoba) tidak dari pihak manajemen sama sekali, enggak ada keterlibatan di situ. Jadi dari ada tamu yang dari luar," kata Gun Gun Mujiantara, Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat.

Kasus ini memicu kritik mengenai lemahnya sistem pengawasan terhadap pemilik usaha hiburan malam di Jakarta. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyoroti adanya celah hukum yang memungkinkan pengusaha bermasalah kembali beroperasi.

"Dan jangan sampai mereka mengakali dengan cara mengganti nama PT, padahal orangnya tetap sama. Kadang hanya ‘ganti baju’ saja, tetapi pelakunya tetap itu-itu juga di tempat hiburan tersebut," kata Trubus.

Trubus menyarankan agar instansi pemerintah melacak identitas pemilik asli di balik struktur perusahaan. Menurutnya, pencabutan izin tidak akan efektif jika individu yang sama bisa dengan mudah mengajukan izin baru menggunakan identitas badan usaha yang berbeda.

"Kalau ganti baju, nanti beroperasi lagi, izin dikeluarkan lagi? Ya itu sebenarnya, makanya orang-orangnya siapa, itu link ke mana," ujarnya.

Integritas petugas lapangan juga menjadi poin krusial dalam efektivitas penegakan aturan. Trubus memperingatkan agar proses perizinan dilakukan secara transparan dan berlandaskan data yang akurat guna menghindari praktik kolusi.

"Makanya Disparekraf itu harus menelusuri betul, jangan istilah amplop terus diam. Kalau begitu kan repot. Kan sebenarnya dari awal itu sudah tahu, PT ini punya siapa, kan bisa dicek data," kata Trubus.

Selain ketelitian administratif, penegakan hukum di lapangan dituntut untuk tetap konsisten. Penertiban diharapkan tidak hanya menyasar tempat-tempat tertentu saja, melainkan berlaku adil bagi seluruh pelaku industri pariwisata.

"Harus merata supaya tidak diskriminatif begitu," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi