Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam, B Fashion dan The Seven, di Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah adanya penggerebekan terkait peredaran narkotika yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata. Ia menyatakan bahwa tindakan ilegal atau pembiaran terhadap aktivitas terlarang di lingkungan usaha pariwisata tidak akan mendapatkan toleransi dari pihak pemerintah daerah.
"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujar Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Andhika menjelaskan bahwa setiap pengelola memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga standar operasional. Lingkungan usaha hiburan harus dipastikan bersih dari segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten," ujar Andhika Permata.
Selain penindakan, Disparekraf DKI berencana memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memonitor titik-titik hiburan malam lainnya guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," kata Andhika Permata.
Terkait penggerebekan tersebut, Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara, membenarkan kejadian di Karaoke B-Fashion. Meski demikian, pihak manajemen sempat memberikan pembelaan mengenai temuan barang bukti di lokasi.
"Iya, benar ada penggerebekan. Tapi dari pihak manajemen meyakinkan bahwa barang itu (narkoba) tidak dari pihak manajemen sama sekali, enggak ada keterlibatan di situ. Jadi dari ada tamu yang dari luar," kata Gun Gun Mujiantara, Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat.
Namun, data dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan temuan yang lebih mendalam. Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan adanya dugaan praktik peredaran narkotika yang sudah terorganisir dalam jangka waktu yang sangat lama di lokasi tersebut.
"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berdasarkan hitungan kepolisian, peredaran ekstasi di tempat tersebut diperkirakan mencapai 328.500 hingga 657.000 butir dengan nilai ekonomi menyentuh Rp 675 miliar. Selain itu, ditemukan pula peredaran vape yang mengandung etomidate dengan estimasi nilai mencapai Rp 164,25 miliar.
"Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.