Pemprov DKI Jakarta Cabut Iizin Empat Tempat Hiburan Malam

Pemprov DKI Jakarta Cabut Iizin Empat Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional empat tempat hiburan malam di Jakarta Barat setelah adanya penggerebekan oleh aparat kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika. Penutupan tempat usaha tersebut, yang di antaranya meliputi B Fashion Hotel dan The Seven, memicu desakan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri hiburan di ibu kota.

Sikap tegas pemerintah daerah ini mendapat sorotan dari legislatif yang menilai adanya potensi pelanggaran sistemis yang lebih luas, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Langkah pencabutan izin tersebut dianggap menjadi momentum penting untuk memperketat pengawasan terhadap para pengelola bisnis hiburan malam.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, menyatakan bahwa kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam berpotensi menjadi fenomena yang jauh lebih besar di lapangan.

"Bisa saja peristiwa tersebut (penggerebekan tempat hiburan diduga jadi peredaran narkoba) sebagai fenomena gunung es," ujar Dwi Rio Sambodo, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu (20/5/2026).

Rio menekankan bahwa Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta harus mengawasi aktor-aktor di balik pengelolaan bisnis tersebut secara mendalam. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi taktik manipulasi izin melalui pergantian nama perusahaan atau badan hukum baru.

“Saya menilai kekhawatiran soal praktik ‘ganti baju’ atau mengganti nama PT setelah tempat hiburan tersandung kasus narkoba sangat mungkin terjadi apabila pengawasan administrasi dan kepemilikan usaha tidak dilakukan secara menyeluruh,” kata Dwi Rio Sambodo, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurutnya, modus mengubah identitas badan usaha sering kali dimanfaatkan untuk menghindari sanksi administratif atau mempermudah pengajuan izin operasional yang baru. Oleh karena itu, Rio mendesak pembuatan basis data terintegrasi guna menyaring para pelaku usaha yang bermasalah.

“Disparekraf harus memiliki sistem blacklist dan basis data terintegrasi terhadap pengelola maupun pemegang saham tempat hiburan yang pernah terlibat pelanggaran berat, khususnya narkoba dan tindak pidana lainnya,” ujar Dwi Rio Sambodo, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan.

Rio menegaskan kembali dukungannya terhadap tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menghentikan operasional tempat hiburan yang terkait dengan kasus narkotika. Menurut dia, prioritas utama pemerintah harus tetap tertuju pada keselamatan publik dan pemberantasan narkoba tanpa mematikan industri pariwisata.

“Industri hiburan harus tetap berjalan sehat, tetapi keselamatan masyarakat, ketertiban umum, dan pemberantasan narkoba harus menjadi prioritas utama,” tutur Dwi Rio Sambodo, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan.

Di sisi lain, perwakilan manajemen dari tempat hiburan malam memberikan klarifikasi mengenai asal-usul barang terlarang yang ditemukan oleh petugas di lapangan. Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara, membenarkan terjadinya penggerebekan di Karaoke B-Fashion oleh pihak berwajib pada Selasa.

“Iya, benar ada penggerebekan. Tapi dari pihak manajemen meyakinkan bahwa barang itu tidak dari pihak manajemen sama sekali, enggak ada keterlibatan di situ. Jadi dari ada tamu yang dari luar,” kata Gun Gun Mujiantara, Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat.

Kendati demikian, hasil penyelidikan dari pihak kepolisian menunjukkan indikasi aktivitas peredaran zat terlarang yang telah berlangsung dalam jangka waktu panjang di lokasi tersebut. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memaparkan perkiraan akumulasi barang bukti yang beredar berdasarkan hasil analisis statistik mereka.

“Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B-Fashion selama 12 tahun,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (15/5/2026).

Bareskrim Polri memperkirakan peredaran ekstasi di lokasi tersebut mencapai 328.500 hingga 657.000 butir dengan nilai ekonomi berkisar antara Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Selain itu, peredaran vape yang mengandung etomidate diperkirakan berkisar antara 21.900 hingga 54.750 unit dengan nilai mencapai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164,25 miliar.

Pihak kepolisian juga mengalkulasi dampak sosial dari aktivitas peredaran tersebut berdasarkan jumlah perkiraan konsumen yang pernah mengakses narkoba di tempat itu.

“Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B-Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Merespons situasi tersebut, jajaran pimpinan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menegaskan kedudukan hukum pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor pariwisata. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan tindakan ini merupakan langkah konkret untuk menjaga ketertiban industri pariwisata.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujar Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Andhika mengingatkan setiap pengelola tempat hiburan untuk bertanggung jawab penuh atas kepatuhan hukum dan kondisi keamanan di area bisnis mereka. Langkah pengawasan ke depan akan ditingkatkan secara sinergis bersama aparat penegak hukum guna memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” kata Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi