Pemprov DKI dan Danantara Bangun Fasilitas Sampah Jadi Listrik

Pemprov DKI dan Danantara Bangun Fasilitas Sampah Jadi Listrik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menjalin kerja sama dengan PT Danantara Investment Management untuk mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) pada Senin, 4 Mei 2026. Proyek strategis ini bertujuan menangani tumpukan sampah Jakarta yang mencapai 9.000 ton per hari.

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai respons atas kondisi darurat sampah di ibu kota, sebagaimana dilansir dari Suara. Penanganan ini direncanakan berlangsung secara terintegrasi guna mengurangi ketergantungan pada pembuangan terbuka.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa situasi sampah di Jakarta memerlukan penanganan yang sangat cepat. Penataan sistem dari hulu hingga hilir menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah dalam nota kesepahaman ini.

"Darurat sampah DKI telah menjadi perhatian banyak pihak yang memerlukan penanganan secara cepat, terkoordinasi, dan terintegrasi hulu-hilir," ujar Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Zulkifli menambahkan bahwa persoalan ini dipantau langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya mengaku sering menerima koordinasi intensif terkait perkembangan kondisi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Jakarta ini mendapat perhatian khusus dari Bapak Presiden, kami hampir kalau beberapa minggu yang lalu, hampir tiap minggu ditelepon soal sampah, utamanya Bantargebang," ujarnya.

Berdasarkan data pemerintah, mayoritas pengelolaan sampah Jakarta masih menggunakan metode konvensional. Kapasitas TPST Bantargebang saat ini dinilai sudah tidak mampu menampung beban timbunan sampah harian yang sangat masif.

"Timbunan sampah Jakarta mencapai 9.000 ton per hari. Saat ini 87 persen masih bergantung pada open dumping seperti Bantargebang yang sudah jauh melebihi kapasitas," kata Zulkifli.

Sebagai landasan hukum, pemerintah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Aturan ini menjadi payung hukum untuk mengimplementasikan teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik secara luas di wilayah perkotaan.

"Perpres 109 Tahun 2025 dimaksudkan untuk mempercepat penanganan darurat sampah perkotaan dengan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik, sampah kita olah jadi listrik," tutur Zulkifli.

Rencana pembangunan PSEL ini akan difokuskan pada dua lokasi utama, yaitu Bantargebang dan Tanjungan Kamal Muara. Kerja sama dengan Danantara diharapkan mampu mempercepat proses seleksi badan usaha sehingga konstruksi fisik segera terealisasi.

"Penandatanganan ini adalah kontrak dengan jutaan warga Jakarta. Bahwa sampah mereka tidak akan terus menumpuk, berbau, dan membanjiri jalan mereka lagi. Insyaallah dua tahun lagi,” ucap Zulkifli.

Melalui implementasi teknologi waste to energy, pemerintah optimis lingkungan pemukiman warga akan menjadi lebih bersih. Transformasi ini juga menjadi bagian dari komitmen dalam menghadirkan sistem sanitasi kota yang lebih modern.

"Sampah yang selama ini menumpuk di depan rumah warga Jakarta akan diubah menjadi listrik yang mengaliri kota ini," pungkas Zulkifli.

Artikel terkait

Rekomendasi