Pemprov DKI Jakarta Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Jakarta Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif berupa denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak mulai Senin (1/6/2026). Langkah ini dilansir dari Otomotif sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

Kebijakan keringanan pajak tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, para wajib pajak dibebaskan dari sanksi bunga keterlambatan dan hanya diwajibkan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Landasan hukum program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan pembebasan sanksi administratif secara menyeluruh untuk keterlambatan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan penjelasan mengenai penerapan keringanan tersebut.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," ucap Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2026).

Penghapusan denda administratif ini mencakup seluruh bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta memastikan proses pembebasan sanksi berjalan secara otomatis lewat sistem perpajakan daerah yang terintegrasi.

Masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permohonan manual atau mendatangi kantor pelayanan dengan dokumen tambahan. Pemprov DKI Jakarta menargetkan fasilitas ini dapat mempermudah warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Artikel terkait

Rekomendasi