Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499.
Penghapusan denda tersebut diterbitkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, seperti dilansir dari Otomotif pada Sabtu (30/5/2026).
Kebijakan pemutihan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dibebani bunga akibat keterlambatan pembayaran.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi.
Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini akan diterapkan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan.
Program ini dijadwalkan berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Melalui langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan berbasis digital sekaligus mendorong masyarakat untuk kembali tertib dan patuh terhadap administrasi perpajakan daerah.