Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil sebagai strategi menekan polusi udara di ibu kota melalui peralihan ke transportasi ramah lingkungan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan rincian bahwa pemberian insentif fiskal ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Selain keringanan pajak, pengguna mobil listrik tetap mendapatkan hak istimewa berupa pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh ruas jalan protokol Jakarta.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Penetapan kebijakan ini diproyeksikan mampu mempercepat minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Pemerintah daerah memandang insentif ini sebagai instrumen vital dalam mendorong adopsi teknologi bersih secara masif di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan bahwa regulasi ini merupakan bagian integral dari peta jalan transportasi berkelanjutan. Fokus utamanya adalah mereduksi emisi karbon dari sektor mobilitas warga yang selama ini berkontribusi signifikan terhadap buruknya kualitas udara.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Syafrin menekankan bahwa efektivitas pengurangan polusi sangat bergantung pada perubahan perilaku bertransportasi. Meski fasilitas untuk kendaraan pribadi listrik diberikan, otoritas perhubungan tetap mengarahkan warga untuk mengutamakan moda transportasi publik sebagai pilihan utama bermobilitas.
Implementasi kebijakan ini juga merespons Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menentukan subjek pajak daerah. Sebelumnya, sempat muncul wacana pemberlakuan skema pajak progresif berdasarkan nilai jual kendaraan listrik di Jakarta.
| Nilai Kendaraan | Besaran Insentif |
|---|---|
| Hingga Rp 300 Juta | 75 Persen |
| Rp 300 Juta - Rp 500 Juta | 65 Persen |
| Rp 500 Juta - Rp 700 Juta | 50 Persen |
| Di atas Rp 700 Juta | 25 Persen |
Rencana pembagian besaran insentif tersebut akhirnya dibatalkan demi mengikuti arahan terbaru dari pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian total terhadap aturan sebelumnya agar sejalan dengan perintah pembebasan penuh.
“Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan akhir ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih kompetitif dan berkelanjutan di wilayah Jakarta. Pemprov DKI kini fokus memantau dampak kebijakan terhadap penurunan beban emisi udara secara periodik.