Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Polusi

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Polusi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap memberikan insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk mempercepat penggunaan transportasi ramah lingkungan di wilayah ibu kota.

Kebijakan fiskal tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program energi bersih sekaligus strategi utama dalam meminimalisir tingkat polusi udara yang tinggi. Selain insentif pajak, pengguna kendaraan berbasis baterai juga mendapatkan keistimewaan berupa pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap di jalanan protokol Jakarta sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Pemberian insentif ini disebut sebagai langkah penyelarasan dengan instruksi pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa otoritas daerah berkewajiban melakukan penyesuaian regulasi setelah adanya izin dan revisi aturan dari tingkat nasional.

"Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono menekankan bahwa keputusan ini memiliki tujuan besar untuk memperbaiki kualitas udara. Pemerintah daerah berupaya mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi rendah emisi melalui kebijakan yang memudahkan dari sisi pembiayaan pajak.

"Kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Dasar hukum pelaksanaan insentif ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut memandatkan pemberian keringanan fiskal sebagai instrumen percepatan transisi energi nasional yang berkelanjutan di sektor transportasi darat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur pembebasan pajak kendaraan listrik akan berjalan secara konsisten. Fokus utama instansi saat ini adalah menjamin kemudahan akses bagi pemilik kendaraan listrik sesuai regulasi yang berlaku.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Layanan bebas pajak ini diproyeksikan mampu membangun ekosistem kendaraan listrik yang lebih masif di masa depan. Pemerintah berharap stabilitas insentif dapat meningkatkan minat konsumen untuk meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil demi lingkungan yang lebih sehat.

Artikel terkait

Rekomendasi