Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggulirkan kebijakan insentif pajak daerah berupa potongan biaya dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memproteksi wajib pajak dari lonjakan nilai tagihan yang terlalu tinggi.
Kebijakan keringanan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Seperti dikutip dari Caritahu melalui siaran pers resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, terdapat lima bentuk insentif yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas pembebasan pokok pajak secara penuh atau 100 persen untuk tahun pajak 2026. Insentif ini diberikan khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki satu objek pajak dengan kriteria tertentu.
Syarat rumah tapak yang berhak mendapatkan pembebasan ini adalah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 Miliar. Sementara untuk kategori rumah susun, batasan nilai NJOP maksimal berada di angka Rp 650 juta. Pemilik juga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di sistem Pajak Online.
Apabila seorang wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak yang memenuhi kriteria, pembebasan total 100 persen ini hanya akan diaplikasikan pada salah satu objek pajak saja.
Kategori Pengurangan Pajak dan Ahli Waris Tokoh Negara
Insentif berikutnya berupa pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi objek pajak yang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2025 bernilai Rp 0,-.
Selain itu, ada juga pengurangan dengan nilai tertentu yang membatasi kenaikan pajak maksimal 5 persen dari tahun pajak 2025. Namun, pembatasan kenaikan ini tidak berlaku bagi objek pajak yang telah mengalami perubahan fungsi atau bentuk fisik bangunan.
Keringanan juga dialokasikan bagi keturunan atau ahli waris tokoh bangsa melalui satu kali permohonan. Pengurangan berlaku khusus untuk ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar, serta penerima tanda kehormatan berupa bintang.
Fasilitas pengurangan ini juga diberikan kepada ahli waris dari mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Mantan Gubernur serta Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah wafat juga termasuk dalam kategori penerima insentif ini.
Diskon Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal, Pemprov DKI Jakarta menyediakan potongan harga berjenjang. Pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen.
Selanjutnya, diskon sebesar 7,5 persen diberikan untuk pembayaran yang masuk pada periode 1 Juni sampai 31 Juli 2026. Bagi warga yang menyetor pajak pada 1 Agustus hingga 30 September 2026, potongan yang didapatkan adalah sebesar 5 persen.
Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB untuk tahun pajak 2021 hingga 2025 turut mendapatkan keringanan sebesar 5 persen. Potongan tunggakan ini berlaku untuk masa pembayaran dari 1 April hingga 31 Desember 2026.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan stimulus tambahan berupa pembebasan bunga angsuran bagi pembayaran PBB-P2 mulai 1 April sampai 31 December 2026. Sanksi administratif akibat keterlambatan bayar untuk PBB tahun pajak 2021-2025 turut dihapuskan penuh dalam periode yang sama.
Berdasarkan keterangan dari Bapenda, kebijakan yang dirilis oleh Gubernur Pramono Anung ini bertujuan merangsang kepatuhan wajib pajak agar membayar tepat waktu demi kelanjutan pembangunan kota Jakarta. Pemerintah daerah menyadari dinamika kemampuan ekonomi masyarakat di tengah situasi global yang menantang, khususnya kalangan menengah ke bawah dengan kepemilikan properti bernilai terbatas.