Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian kegiatan untuk memperingati hari jadi Kota Jakarta.
Fasilitas keringanan ini akan dibuka selama tiga bulan, tepatnya mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Seperti dikutip dari Suara, kebijakan tersebut mencakup penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran dapat melunasi kewajiban pokok mereka tanpa perlu membayar bunga atau denda. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial masyarakat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini tidak perlu melewati prosedur birokrasi yang rumit. Sistem Pajak Daerah akan secara otomatis menghapus denda administrasi saat wajib pajak melakukan pembayaran pokok kendaraan.
Dengan mekanisme digital ini, pemilik kendaraan cukup menyetor nominal pajak pokok saja. Pengurangan atau pembebasan sanksi keterlambatan akan langsung disesuaikan oleh sistem tanpa perlu pengajuan permohonan tertulis.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi warga yang ingin kembali tertib administrasi. Kehadiran program digital ini juga bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara efisien.