Pemprov DKI Jakarta Kucurkan Rp 1,9 Triliun Tata Kawasan Kumuh

Pemprov DKI Jakarta Kucurkan Rp 1,9 Triliun Tata Kawasan Kumuh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan dana sekitar Rp 1,9 triliun untuk mendanai program penataan kawasan kumuh di Jakarta selama periode 2018 hingga 2025, seperti dikutip dari Megapolitan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menjelaskan bahwa rata-rata dana yang dikucurkan untuk program tersebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

“Secara total, anggaran penataan kawasan kumuh yang telah dilaksanakan selama periode tahun 2018 sampai dengan 2025 Rp 1,9 triliun. Dengan demikian, rata-rata alokasi anggaran setiap tahunnya berada pada kisaran Rp 200 miliar,” kata Kelik saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (20/5/2026).

Kelik menjabarkan bahwa intervensi penanganan wilayah kumuh di ibu kota menerapkan beberapa metode. Langkah tersebut meliputi pemugaran, peremajaan, serta pemukiman kembali yang disesuaikan dengan kondisi RW kumuh setempat.

Metode pemugaran mendominasi penanganan dengan fokus membenahi serta mendongkrak kualitas lingkungan RW kumuh yang sudah ada agar bertransformasi menjadi area yang lebih layak huni.

Pada metode peremajaan, Pemprov DKI Jakarta mengimplementasikannya secara menyeluruh pada hunian beserta utilitas dan sarana prasarana di beberapa titik seperti Akuarium, Kunir, Palmerah, dan Tanah Tinggi.

Sementara itu, skema pemukiman kembali diterapkan khusus pada area hunian yang tidak dapat dipertahankan akibat kendala tata ruang dan aspek keselamatan warga.

Contohnya adalah warga Kampung Bukit Duri yang dialihkan ke Rusun Tumbuh Kembang Cakung serta beberapa fasilitas rumah susun sederhana sewa (rusunawa) lainnya.

Kendati demikian, Kelik mengakui bahwa proses penataan kawasan kumuh di Jakarta masih membentur sejumlah hambatan di lapangan.

“Kendala terbesar dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta antara lain tingginya kepadatan permukiman, minimnya ketersediaan lahan Pembangunan prasaranasarana permukiman, permasalahan kesesuaian tata ruang, serta legalitas kepemilikan tanah,” kata dia.

Mengacu pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018, parameter kekumuhan diukur lewat tujuh aspek, yakni kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.

Status sebuah RW akan dinyatakan keluar dari zona kumuh apabila hasil skor penilaian kekumuhannya berada di bawah ambang batas yang ditentukan berdasarkan indikator-indikator tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan bahwa jumlah RW kumuh di Jakarta telah menyusut dari 445 RW pada 2017 menjadi 211 RW pada 2026, yang berarti turun sekitar 52 persen.

“Jadi, ada penurunan RW kumuh dari 445 di tahun 2017 menjadi 211 di tahun ini. Penurunannya kurang lebih 52,58 persen,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Meski mencatat penurunan, Pemprov DKI Jakarta masih mengantongi tugas besar untuk membenahi 211 RW sisa yang tergolong kumuh, terutama yang tersebar di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

“Hampir semua kelurahan saya sudah keliling dari 267, memang beberapa itu di Barat terutama misalnya lah di Tambora dan sebagainya (kumuh) dan kami akan turun untuk itu,” kata Pramono.

Artikel terkait

Rekomendasi