Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan temporer ini diterapkan karena momen tersebut bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Hari Lahir Pancasila, seperti dilansir dari Otomotif.
Peniadaan sistem pembatasan pelat nomor kendaraan roda empat atau lebih ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan tersebut membuat seluruh pengendara bebas melintas di kawasan ganjil genap tanpa terikat aturan nomor pelat.
“Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis unggahan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Langkah penghapusan sementara aturan ini berlandaskan pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden.
Sistem pembatasan kendaraan ini akan kembali diaktifkan pada Selasa, 2 Juni 2026 hingga Jumat, 5 Junk 2026. Waktu pelaksanaan ganjil genap harian dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan ini bakal dikenai sanksi tilang. Berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), denda maksimal bagi pelanggar adalah sebesar Rp 500.000.
Kebijakan peniadaan ini berlaku di seluruh titik pengawasan yang tersebar di wilayah Jakarta. Terdapat 25 ruas jalan utama yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap ini, mulai dari Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Area pembatasan juga mencakup koridor jalan protokol lain seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, serta Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.
Jalur lain yang dibebaskan hari ini meliputi Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, dan Jalan Pramuka.
Kawasan penutupan ganjil genap terakhir berada di Jalan Salemba Raya sisi Barat (sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.