Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya resmi mengintegrasikan sekitar 24.000 unit kamera pemantau (CCTV) ke dalam satu sistem pengawasan terpadu pada Senin (18/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan ketertiban umum serta keamanan di wilayah ibu kota, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Penggabungan sistem pengawasan ini dilakukan setelah kedua instansi menandatangani nota kesepakatan terkait optimalisasi pemanfaatan kamera pemantau. Data yang dihimpun berasal dari berbagai sektor, termasuk badan usaha milik daerah, organisasi perangkat daerah, fasilitas lalu lintas, hingga gedung swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono memberikan rincian mengenai jumlah kamera yang akan dikelola bersama dalam program ini.
"CCTV yang akan dikelola bersama kurang lebih di tahap awal ini sebelum pengembangan, kurang lebih nanti 24.000," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Menurut penjelasan Pramono, cakupan kamera pemantau tersebut bersumber dari instansi vertikal, sarana transportasi publik, hingga gedung-gedung bertingkat yang memiliki lebih dari empat lantai di kawasan Jakarta. Sistem terpadu ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkokoh program pengamanan yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kalau itu bisa dilakukan, maka Jakarta akan semakin lengkap data yang dimiliki dan mudah-mudahan ini akan memperkuat Jaga Jakarta," ujarnya.
Pramono menegaskan bahwa integrasi ini menyatukan berbagai titik pengawasan strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, termasuk jalur-jalur transportasi massal utama yang selama ini sudah memiliki fasilitas pemantauan mandiri.
"Ini digabungkan dengan yang dikelola selama ini oleh Pemda DKI Jakarta, oleh BUMD misalnya, apakah itu MRT, apakah itu LRT, apakah itu Transjabodetabek maupun Transjakarta, sekarang ini di semua sudut sudah ada CCTV-nya," kata Pramono.
Meskipun sistem ini mengintegrasikan puluhan ribu kamera, Pramono memberikan pembatasan ketat mengenai pihak yang memiliki otoritas untuk mengakses pusat kendali data tersebut demi menjaga kerahasiaan masyarakat.
"Yang bisa tentunya Pemerintah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kabaintelkam (Kepala Badan Intelijen dan Keamanan). Di luar itu enggak bisa," ujar Pramono.
Sementara itu, pihak kepolisian fokus memanfaatkan interkoneksi teknologi ini untuk menekan angka kriminalitas jalanan dan mempercepat penanganan hambatan lalu lintas di ibu kota.
"Kerja sama ini diarahkan untuk keamanan, ketertiban, dan juga bisa kita gunakan untuk memonitor arus lalu lintas yang ada di wilayah DKI Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan pemetaan pada area-area yang dinilai rawan tindak pidana guna memaksimalkan efektivitas patroli serta pengawasan visual di lapangan.
"Dengan adanya kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kita akan maksimalkan pemanfaatan CCTV ini yang tentunya bisa kita gunakan untuk mengungkap aksi kejahatan," ujarnya.
Asep menambahkan bahwa penindakan tegas terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan jalanan, salah satunya melalui pembentukan satuan tugas khusus yang sejauh ini telah mengungkap enam kasus kriminalitas.
"Kami sudah perintahkan kepada jajaran kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang membahayakan jiwa masyarakat," katanya.
Mengenai implementasi fitur tambahan seperti sistem pengenal wajah dan pendeteksi nomor kendaraan, pihak kepolisian memastikan bahwa instrumen tersebut sudah tersedia untuk mendukung proses hukum.
"Kita punya semuanya, tapi itu teknis penyidikan dan penyelidikan," kata Asep.